TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, dipisah. Dengan alasan itu, pihak penuntut mengembalikan berkas tersebut pada penyelidik kepolisian.
"Berkasnya P19. Mereka meminta berkas kedua tersangka dipisah," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat, 16 Mei 2014. Polisi punya waktu seminggu untuk melengkapi pemisahan berkas tersebut. Saat ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum sudah mulai menyortir berkas kedua tersangka: Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun. (Baca: Kasus Ade Sara, Remaja Jakarta Kondisinya Kritis)
Kedua tersangka dituduh membunuh Ade Sara di dalam mobil. Keduanya menyumpal mulut Ade dengan koran hingga menyumbat pernapasannya. Ini dipastikan sebagai penyebab kematian Ade. Seusai tewas dalam mobil, jenazah Ade dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. (Baca: Begini Cara Mayat Ade Sara Dibuang di Jalan Tol danTiga Hal yang Mengungkap Pembunuh Ade Sara)
Motif pembunuhan tersebut adalah Hafitd sakit hati pada Ade Sara karena tak mau berkomunikasi dan bertemu dengannya sesudah putus. Sedangkan Assyifa terlibat karena kesal lantaran Hafitd, yang telah menjadi kekasihnya, kerap berhubungan dengan mantan pacarnya itu. (Baca: Kasus Cemburu Berujung Maut ala Ade Sara)
Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah melayat jenazah korban di RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya semula menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku pembunuhan kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Namun belakangan, penyidik mengubah jerat hukum yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Baca: Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Mei, Petir di Bogor Mencapai 1.452 Kali
Kambuh, Pelanggaran Lalin di Jalan Rel KA Bintaro
Ahok Akan Bongkar Rumah Kumuh di Pinggir Rel KA