TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah gugatan perkara perselisihan pemilihan umum legislatif tahun ini meningkat 8,6 persen dibanding pemilu lalu. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan perselisihan hasil penetapan Pemilihan Umum 2014 ada 702 perkara sampai 15 Mei 2014.
Mahkamah Konstitusi menutup waktu pemenuhan, memperbaiki, dan melengkapi berkas perkara perselisihan hasil pemilu legislatif pada Kamis, 15 Mei 2014. "Perkara diajukan partai politik dan perorangan," ujar Janedjri kepada Tempo, Kamis malam, 15 Mei 2014.
Pada Pemilu 2009 tercatat 628 perkara. Padahal, peserta pemilu ketika itu 30 partai, lebih besar dari sekarang--12 partai plus tiga partai Aceh. Rata-rata setiap partai mengajukan 48 perkara--jumlahnya berlipat dari sebelumnya yang hanya 17 perkara.
Janedjri mengatakan berkas perkara tahun ini kebanyakan berasal dari partai politik nasional, yakni 666 perkara. Gugatan juga berasal dari partai lokal sebanyak 6 perkara dan Dewan Perwakilan Daerah ada 30 perkara. Perkara yang diajukan partai politik berasal dari semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta.
SAID HELABY
Berita Populer:
Puan Sebut Dirinya Calon Wakil Presiden
Fan Rhoma Irama Sobek Lambang PKB
Ahok: Rekening Pribadi Tak Boleh Salurkan APBD