Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pengeroyokan Anak hinggaTewas Berakhir Damai  

image-gnews
Sxc.hu
Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kasus pengeroyokan siswa sekolah dasar hingga tewas pada 31 Maret 2014 berakhir dengan perdamaian. Baik keluarga korban, Muhammad Syukur, maupun keluarga ketiga pelaku sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, Rabu, 14 Mei 2014.

"Kami tidak keberatan. Kami tidak akan menuntut dan akan mencabut laporan," kata Nurdaniyah, ibu Syukur, didampingi suaminya, Sabran, saat kedua belah pihak dipertemukan dalam gelar perkara di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Permohonan maaf dari keluarga ketiga tersangka dalam pertemuan yang penuh haru itu diterima dengan baik oleh kedua orang tua Syukur. "Saya mohon maaf dan saya harap masalah ini tidak lagi berlarut-larut. Kami tulus minta maaf. Kami tidak pernah mengharap masalah seperti ini," ujar Haryani, ibu salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Kepala Sub-Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Inspektur Satu Afriyanti Firman menjelaskan, dalam pengusutan kasus itu, pihaknya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Kepolisian pun turut melibatkan beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus ini. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi terkait," ujarnya.

Afriyanti menerangkan, kasus berakhir dengan putusan diversi, atau diselesaikan tanpa melalui jalur persidangan. Ini adalah kasus pertama yang diselesaikan dengan jalur seperti ini, kendati penerapan undang-undang ini baru resmi diberlakukan 1 Agustus mendatang. "Ini adalah putusan diversi. Kita mencoba memakai jalur restorative justice," ucapnya.

Gelar perkara ini, kata dia, adalah bentuk mediasi yang dilakukan bagi kedua pihak yang beperkara. Pemprov, pemkot, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak turut dihadirkan dalam gelar perkara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Advokasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indrawati Baso Rahim mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pendampingan kepada kedua pihak. Terutama bagi ketiga tersangka pengeroyokan.

"Kita wajib mendampingi ketiga anak ini. Ini harus dilakukan untuk menjaga psikologis anak. Kami akan fasilitasi," ujarnya.

AKBAR HADI

Terpopuler:
Puan Sebut Dirinya Calon Wakil Presiden 

Pabrik HM Sampoerna Tutup, 2.500 Pekerja Di-PHK

Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.