Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Kalbar Tangkap 6 Truk Pengangkut Miras dan Pelek

image-gnews
ANTARA/Eric Ireng
ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap enam truk yang mengangkut ribuan botol minuman keras serta ratusan pelek mobil asal Malaysia. Anehnya, kendaraan-kendaraan tersebut bisa lolos dari pos pemeriksaan lintas batas, bahkan dokumen masuknya ditandatangani Direktorar Jenderal Bea dan Cukai Entikong.

Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, pada Sabtu, 17 Mei 2014, pukul 04.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, daerah Lintang Batang, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Pontianak.

Secara keseluruhan minuman keras yang diamankan sebanyak 826 kotak, atau sekitar 9.500 botol dengan berbagai jenis. Antara lain, Benedictine, Bacardi, Sailor Serry, Grant, dan Bevelvenie. Sedangkan jumlah pelek mobil yang diangkut dengan mobil yang sama sebanyak 734 buah. Dua belas tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan keterangan para sopir, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pengorder barang, Roy; pengurus gudang Pontianak, Muhammad Shabir; dan John Bachriel yang diduga pemilik modal.

Arief menekankan pihaknya tidak menangani kasus dugaan penyelundupan dari minuman keras dan pelek mobil asal Malaysia tersebut. Pasal pidana yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pangan, pasal 12 juncto Pasal 91 ayat 1.

Pasal ini mengatur tentang izin edar setiap pangan olahan dalam negeri maupun impor, serta pengawasan keamanan, mutu, dan gizi. Denda terbesar Rp 4 miliar dan penjara paling lama dua tahun. "Kendaraan yang digunakan dari wilayah Tebedu, Malaysia. Mobil boks ini masuk dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong," ujar Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mobil-mobil boks atau truk tertutup tersebut masuk sesuai dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pada tanggal 8 Mei 2014, pukul 15.07 WIB. Pejabat bea dan cukai yang menandatangani dokumen tersebut adalah Plh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Entikong Muhammad Yusuf. Posisi Yusuf menggantikan Syafruddin yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, karena melakukan pungutan liar di PPLB terhadap angkutan-angkutan ekspedisi pengiriman.

Pihak ekspedisi menyebutkan order pengangkutan atas nama Roy alias Ooy. Setelah berhasil masuk ke wilayah Kalimantan Barat, truk tersebut lantas membongkar muatannya di gudang milik Roy alias Ooy di wilayah Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Lantas Roy menggunakan truk untuk mengangkut barang-barang tersebut ke Pontianak. "Mereka melakukan kamuflase terhadap ratusan kotak pelek, dengan menumpuknya di bawah kotak minuman keras dan ditutupi terpal," kata Arief.

ASEANTY PAHLEVI

Terpopuler
Mengaku Kristen, Perempuan Sudan Ini Digantung

Puan Dianggap Tak Pantas Dampingi Jokowi
Jerry Wong Banjir Ucapan Duka dari Selebritas
Pramugari Salat di Pesawat, Ini Tanggapan Garuda
Pabrik Sampoerna di Lumajang Bertahan Dua Tahun
Nilai Rata-rata Ujian SMA Turun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

21 Agustus 2023

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

Kapolda Kalbar meminta agar video viral soal bentrokan demo karyawan Duta Palma disikapi dengan bijak dan tak langsung menyalahkan salah satu pihak.


Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

5 November 2022

Di Indonesia, Polri mulai menggunakan senjata ini pada tahun 2000-an. Salah satunya dipakai oleh Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka. Foto: HS Produk
Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke jalan dan senjata api diarahkan ke bawah, dia mengokang dan tiba-tiba meletus.


Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar

6 September 2021

Agus Andrianto. Instagram
Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar

Kabareskrim menyatakan jika penanganan kasus pengerusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, cukup ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.


Terlibat Pencabulan Bocah , Lelaki Ini Ditangkap Polisi

12 Juni 2020

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Terlibat Pencabulan Bocah , Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tangkap lelaki 23 tahun karena diduga mencabuli anak di bawah umur.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.