TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan surat berisi keputusan pemberhentian sementara aktivitas di sekolah Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 16 Mei 2014. Mustafa Kemal, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara, mengatakan total ada lima perintah yang harus dijalankan agar sekolah Saint Monica dapat kembali beroperasi.
Perintah tersebut yakni:
1. Yayasan Pendidikan Mulia Bakti (sekolah Saint Monica) menghentikan kegiatan playgroup terhitung tanggal 16 Mei 2014.
2. Yayasan menyalurkan peserta didik ke lembaga pendidikan anak terdekat atau dikembalikan kepada orang tua.
3. Yayasan menghentikan sementara guru yang diduga melakukan pelecehan seksual sampai ada keputusan hukum tetap.
4. Yayasan meneliti kembali kualifikasi dan kompetensi guru playgroup sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009.
5. Yayasan dipersilakan mengurus kelengkapan izin sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013.
Sebelumnya, ketika meninjau sekolah tersebut pada 14 Mei lalu, Dinas Pendidikan DKI mendapati playgroup Saint Monica tidak berizin. Selain itu, Kemal juga hadir untuk meminta klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru tari di Saint Monica kepada L, siswa sekolah itu.
"Izin dipersilakan diurus sampai tenggat waktu yang tidak ditentukan," ujar Kemal di depan area sekolah, Jumat, 16 Mei 2014.
Namun, sekalipun kelima perintah itu sudah berlaku, sekolah itu tetap beraktivitas seperti biasa. Sejumlah murid dan pengasuh ataupun pengantarnya masih bisa terlihat jelas sekalipun penjagaan di gerbang sekolah itu berubah.
ROBBY IRFANY MAQOMA
Terpopuler
Puan Sebut Dirinya Calon Wakil Presiden
Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan
Pabrik HM Sampoerna Tutup, 2.500 Pekerja Di-PHK