TEMPO.CO, Sidoarjo - Pejabat Sementara Kepala Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Subakrie, mengatakan sampai saat ini tetap tidak ada kejelasan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak.
Walaupun Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar persoalan itu segera diselesaikan, soal ganti rugi itu masih gelap. "Kami korban lumpur merasa dibohongi. Pemerintah hanya menebar janji-janji palsu," kata dia, Ahad, 18 Mei 2014.
Menurut Subakrie, selama delapan tahun ini pemerintah hanya memberikan harapan-harapan, tetapi tidak ada yang terealisasi. Panitia Khusus Lumpur Sidoarjo di DPRD Sidoarjo yang konon akan memperjuangkan nasib korban lumpur juga sudah berganti-ganti anggota. Namun, mereka tetap saja tidak mampu memberikan titik terang kepada warga. "Kalau tidak ada gunanya ngapain dibentuk pansus, bubarkan saja," kata dia. (Baca: Ganti Rugi Tak Jelas, Korban Lapindo Mengamuk)
Subakrie meminta para pegawai Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menghentikan semua aktivitasnya dalam mengendalikan luapan lumpur sampai semua ganti rugi dibayarkan lunas. "Jika belum lunas, tolong BPLS jangan beraktivitas di tanah kami," kata dia.
Ratusan warga yang berunjuk rasa meminta Subakrie menghadirkan juru bicara BPLS, Dwinanto Hestry Prasetio. Dwinanto yang turut memantau aksi warga di sebelah utara kerumunan akhirnya dibawa ke tengah-tengah massa diiringi semburan caci maki dan sumpah serapah. "Kami hanya menjalankan perintah atasan untuk melanjutkan aktivitas di area lumpur. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada atasan," kata Dwinanto.
Warga tak puas dengan jawaban Dwinanto yang terkesan normatif. Dwinanto pun menjadi sasaran umpatan kata-kata kotor warga. Akhirnya warga melanjutkan aksinya dengan memblokir jalan. (Baca: Blokir Jalan, Korban Lapindo Siap Ditangkap Polisi)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler