TEMPO.CO, Belopa - Dua siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, disiksa kepala sekolahnya. Siswa berusia 9 dan 10 tahun itu ditenggelamkan kepalanya dalam kolam ikan yang ada di lingkungan sekolah. Penyiksaan ini dilakukan kepala sekolah di hadapan ratusan siswa lainnya.
Juarni, ibu kandung korban, saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Mei 2014, mengatakan tindak kekerasan yang dialami anaknya baru diketahui setelah beberapa teman sekelas anaknya melaporkan kejadian itu padanya, Sabtu, 17 Mei 2014.
Diceritakan Juarni, anak kandungnya itu disiksa Pahri, Kepala SDN 231 Padangsappa, lantaran memasuki kolam ikan yang ada di halaman sekolah. Anak Juarni bersama satu siswa lainnya dituduh mengambil ikan yang ada dalam kolam, termasuk merusak sejumlah tanaman yang ada di seputaran kolam. "Sore hari, mereka memang masuk di lingkungan sekolah. Mereka berdua dipanggil oleh teman sekolahnya yang sudah terlebih dahulu bermain di kolam itu, " kata Juarni.
Keesokan harinya, Pahri mendapat laporan jika rusaknya tanaman dan berkurangnya ikan di kolam lantaran diambil dua siswa itu. "Saat itu juga, keduanya diseret ke kolam kemudian ditelanjangi. Seluruh teman-temannya dipanggil untuk menyaksikan mereka disiksa," tuturnya.
Kepala dua siswa ini ditenggelamkan dalam kolam ikan. Pahri juga menginjak kepala keduanya. "Tidak cukup ditenggelamkan dan diinjak, juga ditampar menggunakan map kertas," katanya.
Sading, ayah kandung siswa yang berusia 9 tahun, langsung melapor ke Polsek Padangsappa setelah mengetahui peristiwa penyiksaan itu. Sading menuturkan, setelah kejadian itu, anaknya mengalami trauma dan tidak mau lagi masuk sekolah. Korban mengaku malu pada teman-temannya. "Anak saya trauma, bahkan sekarang ini ia sering mengeluh sakit pada bagian telinganya. Dia juga takut bertemu dengan kepala sekolahnya," ujar Sading.
Pahri yang dihubungi melalui nomor teleponnya tidak memberikan jawaban. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Fahri mengaku belum mendapatkan laporan ihwal peristiwa tersebut. Namun, kata Fahri, jika perbuatan itu terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan mencopot Pahri dari jabatannya.
Kepala Kepolisian Sektor Padangsappa Ajun Komisaris Rusli membenarkan adanya laporan tindak kekerasan yang diduga dilakukan Kepala SDN 231 Padangsappa. "Sementara dalam proses penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan saksi saksi," kata Rusli.
HASWADI
Terpopuler:
Pro-Jokowi: Isu Puan Cawapres Adu Domba Politik
Gaya Komunikasi Wali Kota Surabaya Dikritik
Demokrat Ingin Ical Jadi King Maker, Bukan Capres