TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memastikan belum ada korban baru terkait dengan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. Siswa yang sebelumnya diduga sebagai korban rupanya hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Sempat dipegangi pelaku, namun ia bereaksi dan berhasil lari," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Minggu, 18 Mei 2014. Ia menyatakan, saat kejadian itu, saksi tengah melihat korban AK sedang dicabuli para pelaku. (Baca: Lagi, Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan)
"Maka itu, ia kami jadikan sebagai saksi," ujarnya. Ia belum bisa memastikan, ketika para pelaku memegang saksi, apakah hendak terjadi kasus pencabulan lain atau memang hanya dilarang untuk memasuki toilet tempat pencabulan itu terjadi. "Sedang dalam pengembangan," ujarnya.
Dugaan korban baru ini sebelumnya disampaikan pihak Komite Perlindungan Anak Indonesia. Mereka mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan masalah ini. Mereka menyatakan, dalam kejadian tersebut, rekan AK tak hanya dipegangi, tapi juga dipukul dan dianiaya para pelaku.(Baca: Kasus JIS, Polisi Bidik Asisten Guru Asing)
Polisi masih mencari kemungkinan tindak penganiayaan itu terjadi pada saksi. Namun ia memastikan, untuk kasus kekerasan seksual, belum ada korban baru. "Soal laporan korban baru waktu itu, bukan tidak ada," ujarnya.
Polisi masih mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus kekerasan seksual di JIS. Sebanyak 80 foto siswa JIS sudah ditunjukkan pada para tersangka. Namun tersangka sulit mengenali siswa tersebut. "Susah mengenalinya karena fotonya hitam putih," ujarnya.
Ada dugaan bila korban tak hanya AK saja, bahkan beberapa pelaku juga sempat mengaku demikian. Namun mereka tak yakin siapa korban lain yang pernah mereka lecehkan. Maka, polisi meminta pihak sekolah untuk memberi data para siswa agar kasus ini bisa dikembangkan. (Baca: Sekolah Jadi Tempat Kekerasan Seksual pada Anak)
Untuk kasus AK, pemberkasan telah dilakukan terhadap kelima tersangka, yakni Agun, Awan, Zaenal, Syahrial, dan Afriska. "Sedang disusun (berkasnya) agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
151 Ribu Siswa SD Jakarta Akan Ikuti UN
St Monica Belum Dapat Dikonfirmasi Soal Pencabulan
KPAI Dukung Pencopotan Kepsek Renggo