TEMPO.CO, Pamekasan - Aparat Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap otak di balik penyelundupan delapan ton pupuk bersubsidi di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Jumat pekan lalu. "Pelakunya berinsial AR, 35 tahun," kata penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Inspektur Satu Ikhwan Rasyidi, Senin, 19 Mei 2014.
Menurut Ikhwan, keterlibatan AR dalam kasus itu terungkap setelah polisi memeriksa sopir truk yang dipakai untuk mengangkut pupuk bersubsidi bernama Rosid dan keneknya, Jefri. Keduanya mengatakan pupuk tersebut milik AR warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan. "AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Dihadapan penyidik, lanjut Ikhwan, AR mengaku mendapatkan pupuk sebanyak 160 sak tersebut dari petani di Desa Taraban. Satu sak pupuk jenis urea dibeli AR seharga Rp 95 ribu. Setelah dibeli, AR menjual pupuk tersebut dijual ke Lamongan dengan harga Rp 117 ribu per sak.
AR akan dijerat dengan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pupuk. "Ancamannya dua tahun penjara," kata Ikhwan. (Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi)
Kasus ini terungkap pada Jumat dinihari pekan lalu. Polisi mengamankan sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan. Setelah diperiksa, polisi menemukan delapan ton pupuk bersubsidi jenis urea dalam 160 sak. Karena sopirnya tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman pupuk, polisi akhir membawa truk berikut sopir dan keneknya ke Polres Pamekasan. (Baca: Kelangkaan Pupuk dan El Nino Ancam Produksi Padi)
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Jadi Cawapres, Ini Daftar Kebijakan Kontroversi JK
Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang
Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh
Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat
Pelajar di Australia Khawatirkan Program Purifikasi Prabowo