TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah memilah berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun. Berkas dipisah atas permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, rencananya penuntutan terhadap keduanya akan dilakukan dalam dua sidang yang berbeda.
"Sudah dipilah, akan segera diserahkan kembali ke Kejaksaan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Ahad, 18 Mei 2014. Pada pekan lalu, Kejaksaan menganggap berkas penyidikan dua tersangka, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, P19 atau belum lengkap dan kembali diserahkan ke pihak Kepolisian.
"Mereka minta jangan digabung berkasnya," ujar Rikwanto. Penyidik pun tak keberatan memenuhi permintaan jaksa. Kedua tersangka melakukan pembunuhan Ade Sara di dalam mobil saat hendak berencana menculiknya. Keduanya menyumpal mulut Ade dengan koran sehingga menyumbat saluran pernapasannya. Hal ini dipastikan sebagai penyebab kematian Ade.
Motif pembunuhan tersebut karena Assyifa kesal sebab Hafitd yang telah menjadi kekasihnya kerap berhubungan dengan mantan pacarnya itu. Hafitd pun ingin membuktikan kepada Assyifa, dengan penculikan itu, di antara keduanya sudah tak ada hubungan lagi.
Mayat Ade dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah melayat jenazah korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pengacara kedua tersangka mengaku siap mewakili kliennya dalam sidang kelak. Bustami, pengacara Assyifa, menyatakan kliennya tak merencanakan pembunuhan terhadap Ade Sara. Sedangkan Hendrayanto, kuasa hukum Hafitd, lebih pasrah. "Kami siap jalani persidangan, nanti saja bagaimana terjadi di sana," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Demokrat Ingin Ical Jadi King Maker, Bukan Capres
Aburizal-Pramono Edhie Tunda Kemenangan Jokowi
Pendamping Jokowi Baru Akan Dideklarasikan Senin
Tantri Kotak: Husein Masuk Grand Final Itu Kejutan