Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terduga Penganiaya Renggo Tetap Ikut UN  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Foto mendiang Renggo Kadapi pada pemakamannya di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Sampai saat ini keluarga berniat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Foto mendiang Renggo Kadapi pada pemakamannya di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Sampai saat ini keluarga berniat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Siswa SD Negeri Makasar 09 pagi, Jakarta Timur, yang diduga sebagai penganiaya Renggo Kadapi hingga tewas hari ini tetap mengikuti ujian nasional tingkat SD.

Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Makasar Supriyadi mengatakan kakak kelas Renggo itu terdaftar sebagai peserta ujian di Sekolah Dasar Negeri Makasar 09 Pagi. "Besok dia tetap ikut USBD tahun 2013-2014, karena dia terdaftar sebagai peserta ujian," kata Supriyadi kepada Tempo, Ahad, 18 Mei 2014. USBD merupakan kependekan dari ujian sekolah berstandar daerah yang merupakan pengganti ujian nasional.

Supriyadi mengatakan bocah itu dan siswa kelas VI lainnya akan memulai ujian pada pukul 07.30 WIB untuk bahasa Indonesia. "Tetap sama ujiannya di sekolah," ujarnya.

Siswa kelas VI itu diduga menganiaya adik kelasnya itu pada 28 April lalu di dalam kelas Renggo. Penganiayaan itu terjadi karena Renggo tak sengaja menjatuhkan es pisang miliknya. Renggo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, pada Ahad, 4 Mei 2014, pukul 01.00, Renggo mengembuskan napas terakhirnya.

Menurut Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, pelaku telah mengakui memukul dan menendang Renggo. Namun penyidik belum menetapkan status tersangka atas anak itu karena masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah Renggo. "Dia sudah kami periksa sebagai saksi, karena statusnya saat ini masih saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto.

Dinas Pendidikan pun telah mencopot jabatan Kepala SD Negeri Makasar 09 Pagi Sri Hartini pada Sabtu, 17 Mei 2014, terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan muridnya hingga menyebabkan kematian. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur menunjuk Kepala Sekolah SD Negeri Makasar 08 Pagi Daryanti sebagai Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri Makasar 09. Kini, setelah dicopot, Sri menjadi guru di SD Negeri Kebon Pala 11 Pagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:
Aburizal-Pramono Edhie Tunda Kemenangan Jokowi 

Pendamping Jokowi Baru Akan Dideklarasikan Senin 

Tantri Kotak: Husein Masuk Grand Final Itu Kejutan

Masuk Senayan, Dave Laksono Incar Komisi I

Kecelakaan Pesawat, Menteri Pertahanan Laos Tewas  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.