TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk menghapus kewenangan Mahkamah menangani sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah. Gugatan atau uji materi ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, serta Joko Widarto dan Achmad Saifudin sebagai penggugat perseorangan.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mahkamah Konstitusi akan tetap menggelar sidang PHPU kepala daerah sampai ada undang-undang pengganti," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin, 19 Mei 2014.
Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan hak konstitusionalnya terganggu dengan berlakunya Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Para pemohon menilai pada Pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan tugas Mahkamah hanya menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jika Mahkamah juga menangani sengketa pemilu kepala daerah sesuai yang tercantum pada Pasal 236C Undang-Undang Pemerintah Daerah, kewenangan itu mengalihkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, penggugat meminta Mahkamah menghapus kewenangan itu. Dengan demikian, sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah dialihkan ke lembaga lainnya.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Polisi Cari Petinggi Artha Graha yang Hilang
Politikus Demokrat Sebarkan Kabar Duet Jokowi-Ical
Pelajar di Australia Khawatirkan Program Purifikasi Prabowo