TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II menyatakan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) yang biasa disebut airport tax berlaku pada tiga bandara mulai hari ini. Tiga bandara yang dimaksud adalah Bandara Kualanamu, Deli Serdang; Bandara Sultan Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang; dan Bandara Syarif Kasim II, Pekanbaru.
"Semua di Sumatera," kata Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II Daryanto melalui keterangan resmi, Senin, 19 Mei 2014. Ia mengatakan kenaikan tarif aiport tax itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Mulai hari ini, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, diberlakukan airport tax baru untuk rute domestik sebesar Rp 60 ribu dan rute internasional Rp 200 ribu. Sementara itu, rute domestik mulai 1 Januari 2015 akan naik menjadi Rp 75 ribu.
Daryanto menuturkan tarif airport tax di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ditetapkan Rp 30 ribu untuk rute domestik per 19 Mei 2014 dan rute internasional Rp 100 ribu. Khusus rute domestik, kenaikan kembali diterapkan per 1 Januari 2015 menjadi Rp 40 ribu. Sedangkan tarif airport tax baru di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, menjadi Rp 45 ribu untuk rute domestik dan Rp 150 ribu untuk rute internasional.
MARIA YUNIAR
Berita utama:
Jadi Cawapres, Ini Daftar Kebijakan Kontroversi JK
Pengurus PDIP Kecewa Mega Memilih JK
Petinggi Golkar Diam-diam Kunjungi Jokowi Pagi Ini