TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengemis yang memiliki kartu tanda penduduk Jakarta dapat menempati rumah susun. Penampungan berupa rumah susun bertujuan agar para pengemis tidak menimbulkan lebih banyak permukiman kumuh di Jakarta.
"Kalau KTP-nya asal DKI Jakarta, mereka bisa tinggal di rumah susun," kata Ahok--sapaan Basuki--di Taman Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Ahad, 18 Mei 2014.
Ahok mengatakan rencana tersebut hanya berlaku bagi pengemis yang tercatat sebagai warga Jakarta. Sedangkan bagi pengemis yang berasal dari luar Jakarta akan dikembalikan ke daerah asal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sesuai dengan peraturan itu, warga yang memberi uang ke pengemis di jalan bisa dikenai denda maksimal Rp 20 juta.
Menurut dia, beleid itu tidak bermaksud menghalangi orang untuk berbuat baik. Masalahnya, tindakan memberi sedekah kepada pengemis di jalan itu merusak pola pikir mereka. Para pengemis akan menolak dirawat di panti sosial lantaran nilai yang diperoleh dari penghasilan mengemis lebih fantastis dibanding membuka usaha. "Lebih baik ditempatkan di rusun dan dipantau agar mereka bisa berusaha," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Pro-Jokowi: Isu Puan Cawapres Adu Domba Politik
Demokrat Ingin Ical Jadi King Maker, Bukan Capres
Pendamping Jokowi Baru Akan Dideklarasikan Senin
Tantri Kotak: Husein Masuk Grand Final Itu Kejutan
Aburizal-Pramono Edhie Tunda Kemenangan Jokowi