Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Rp 77 Miliar di NTT Mulai Diperiksa  

image-gnews
ANTARA/Fanny Octavianus
ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 20 Mei 2014, kembali menangani kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT senilai Rp 77 miliar. Penanganan kasus itu terkatung-katung sejak 2007, meskipun Kejaksaan menduga banyak pejabat di NTT yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal Kejaksaan, terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana pendidikan luar sekolah (PLS) karena tidak semuanya diberikan kepada kelompok binaan PLS.

Hari ini penyidik Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Pada saat kasus korupsi itu terjadi, Marthen menjabat sebagai mantan Kepala Subdinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. "Kami sudah layangkan surat panggilan kepadanya. Namun, belum ada konfirmasi kehadiran," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Ansar kepada Tempo. (Baca:Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi)

Menurut Ridwan, pemeriksaan terhadap Marthen sebagai saksi penting dilakukan. Dia dianggap mengetahui segala bentuk penyaluran dana yang diperuntukkan bagi kelompok informal yang dibina melalui dana PLS. “Penyidik memandang perlu memeriksanya untuk mendapatkan keterangan berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ridwan.

Selain Marthen, kata Ridwan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi lain. Di antaranya mantan Bendahara Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Gloripka Adu.

Pemeriksaan kasus itu dilanjutkan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mengambil-alih penanganan kasus itu. "Jika Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, KPK siap mengambil-alih penanganannya," ucap Abraham saat berada di Kupang, NTT, Senin, 5 Mei 2014 lalu. (Baca: KPK Siap Ambil Alih Kasus Korupsi Rp 77 M di NTT)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Agung Basrief Arief, yang juga berada di Kupang saat itu, mengatakan kasus itu masih ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, penyelidikannya terkendala data aliran dana kepada siapa saja. Kejaksaan sudah bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkapnya. "Siapa saja yang akan dijadikan tersangka akan diketahui setelah diperoleh data dari PPATK,” ujarnya.

YOHANES SEO

Terpopuler:
Deklarasi di Rumah Sukarno, Pilihan Prabowo Aneh
Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Panglima TNI: Indonesia Tak Butuh Kapal Induk
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.