TEMPO.CO, Kediri - Sedikitnya 300 petani di lereng Gunung Kelud menduduki kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Selasa, 20 Mei 2014. Mereka menuntut pengembalian 59 bidang tanah yang menjadi obyek redistribusi PT Sumbersari Petung. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 363 Tahun 2000 tentang nama-nama penerima redistribusi tanah bekas perkebunan Sumbersari Petung.
"Pegawai BPN sengaja menahan dan menggelapkan tanah warga," kata Triyanto, koodinator aksi dari Serikat Petani Penggarap Tanah Bekas Perkebunan Sumbersari Petung, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca juga: Kasus Tanah Dominasi Pengaduan di Jawa Timur)
Dengan mengendarai truk dan puluhan sepeda motor, para petani dari Desa Sempu, Babadan dan Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ini melakukan aksi jalan kaki menuju kantor BPN di Jalan Veteran Kota Kediri. Kedatangan mereka disambut ratusan aparat Kepolisian dan kendaraan taktis water canon yang disiagakan untuk mencegah terjadinya kerusuhan.
Konflik tanah antara petani dan perusahaan perkebunan ini, kata Triyanto, sudah berlangsung lama. Pengadilan telah memerintahkan pengembalian 250 hektar tanah yang sebelumnya dikuasai PT SSP kepada masyarakat penggarap. Namun, hingga kini BPN selaku lembaga pelaksana sertifikasi tak kunjung menuntaskan pengembalian. Belakangan oknum BPN di lapangan justru memeras masyarakat penerima tanah dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resor setempat.
Massa juga menuntut kejelasan 60 hektar lahan yang menjadi bagian redistribusi yang diduga digelapkan oleh pegawai BPN. Sebab, luas lahan yang telah didistribusikan kepada warga hingga saat ini masih jauh lebih kecil dari keputusan pemerintah. Diduga lahan-lahan itu diperjualbelikan kepada orang-orang tertentu di luar petani penggarap yang memiliki uang.
Kepala Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Kediri Tatang Haryadi menolak bertanggung-jawab atas raibnya tanah-tanah itu. Menurut dia, proses pengembalian tanah sepenuhnya adalah kewenangan Panitia Pengembalian Lahan (land reform). "Termasuk lahan seluas 59 bidang itu," katanya kepada pengunjuk rasa.
Soal 60 hektar lahan yang dinyatakan hilang oleh warga, kata Tatang, hal itu karena terpotong fasilitas umum, jalan, dan pemukiman penduduk. Sehingga ketika dilakukan pengukuran di lapangan terjadi selisih. Namun, penjelasan itu langsung dikecam warga. Mereka justru akan melaporkan BPN ke polisi atas tuduhan penggelapan lahan milik warga. (Baca: Polisi Terlibat Kasus Tanah, BPN Bandung Digeledah)
HARI TRI WASONO
Berita Lain:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Menit-menit Petinggi Artha Graha Hilang