Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Desak Jaksa Menahan Rektor UIN Malang

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Mahasiswa Univeritas Islam Negeri Mulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Malang. Mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN Maliki ini memberikan kado berupa Al-Quran kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim. "Al-Quran sebagai cendera mata. Jangan takut kepada manusia, takutlah kepada Tuhan," kata juru bicara aksi, Fahrurroji, Selasa, 20 Mei 2014.

Dia mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaaan dalam menuntaskan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan gedung di UIN Maliki Malang. Sejak bekas Rektor UIN Maliki Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa dan dosen digerakkan untuk berunjuk rasa ke Kejaksaan pekan lalu.

Menurut dia, aksi ini dilakulan secara sistemik dan terstruktur. Mereka menuntut agar Imam ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Kasus tersebut, tutur dia, dilakukan secara berjemaah dengan pejabat di UIN Maliki yang lain. "Proses hukum harus berjalan. Adili para koruptor," katanya.

Kasus itu terkait dengan pembelian lahan fiktif. Rektor UIN Maliki Mudjia Raharja yang saat itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Jaksa penyidik menetapan Imam sebagai tersangka karena melanggar Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Penetapan Imam sekaligus menambah deretan pejabat UIN Maliki yang menjadi tersangka. Total, ada enam tersangka, meliputi pejabat pembuat komitmen, Jamal Lulail Yunus; panitia pengadaan tanah, Musleh Herry; Marwoto; Nurhadi; dan Syamsul Huda.

Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan 50 pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi. Para tersangka disangkakan secara sengaja menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter persegi digelembungkan menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Total anggaran pembebasan lahan seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. Diduga, negara menderita kerugian Rp 6,8 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Malang berjanji menuntaskan perkara tersebut, serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Menurut dia, jaksa telah memeriksa 50 saksi, yakni pemilik lahan sebelumnya dijual. "Jika berkas lengkap, segera kita limpahkan," katanya.

Adapun Imam Suprayogo membantah terlibat korupsi. Ia menyatakan tak bersalah dan tak melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, ia tak perlu menyiapkan advokat untuk melakukan pembelaan. "Tak ada sepeser pun aliran dana yang mengalir ke rekening saya," kata Imam.



EKO WIDIANTO

Berita Terpopuler 
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo  
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia  
Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung
Chairul Tanjung Larang Pembelian Kendaraan Dinas  
Sperma Tertua di Dunia Ditemukan di Australia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.