Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Izinkan Lagi Dua Pengacara Bela Atut  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Advokat Susi Tur Andayani dan Mantan Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Advokat Susi Tur Andayani dan Mantan Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengacara dakwa suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah, diizinkan majelis hakim untuk kembali dapat mendampingi Atut. Jaksa sempat keberatan terhadap Andi Simangunsong dan T.B. Sukatma, pengacara Atut, mendampingi Gubernur Banten nonaktif itu. (Baca: Atut Terancam Tak Punya Pengacara)

"Majelis telah mempelajari berita acara pemeriksaan Andi Simangungsong. Majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)

Jaksa penuntut umum KPK pernah keberatan atas dua pengacara tersebut untuk mendampingi Atut karena mereka pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Keduanya dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi yang didatangkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Atut Chosiyah terancam tak bisa didampingi dua pengacaranya, yakni Andi F. Simangunsong dan T.B. Sukatma, pada sidang berikutnya. Musababnya, dua pengacara itu tercatat sebagai saksi dalam berkas pemeriksaan Atut yang diduga menyuap Akil Mochtar saat masih aktif sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Izin yang diberikan Matheus Samiaji kepada keduanya karena kesaksian keduanya yang tidak terlalu memiliki relevansi dengan kasus Atut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar--kala menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi---melalui  pengacara Susi Tur Andayani, yang telah diadili untuk kasus yang sama.

AISHA SHAIDRA

Berita lain:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Menit-menit Petinggi Artha Graha Hilang
20 Siswa SMA dengan Nilai Ujian Nasional Tertinggi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.