Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Menipu, Wakil Wali Kota Cirebon Dilaporkan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Dituduh melakukan penipuan, wakil wali kota Cirebon dilaporkan ke polisi. Sang wakil wali kota mengancam akan melaporkan balik kasus ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, dilaporkan Faraz Nahdiyani, warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ke Polres Cirebon Kota pada 13 Mei 2014. Melalui kuasa hukumnya, Iskandar, mengungkapkan jika kasus tersebut terjadi sekitar Oktober 2012. 

Azis diketahui diduga telah menjaminkan sertifikat rumah milik ayah pelapor, Sutisno, yang terletak di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sutisno sendiri telah meninggal dunia pada Juni 2013. Sedangkan istrinya telah meninggal juga telah meninggal beberapa tahun sebelumnya. Diduga melalui istri kedua Sutisno, Azis meminjam sertifikat rumah untuk digadaikan ke bank. Rumah itu sendiri hingga kini masih ditempati oleh keempat ahli waris Sutisno. 

Iskandar mengungkapkan jika pelaporan ke polisi ini berawal saat ahli waris Sutisno menerima surat penagihan dari BTN atas cicilan utang sekitar Rp 300 juta dengan jaminan sertifikat rumah milik keluarga Sutisno. Pihak keluarga pun terkejut karena merasa tidak pernah menggadaikan sertifikat rumah itu. Setelah diteliti, ternyata dalam surat penagihan tersebut tertera nama Nasrudin Azis. 

"Pihak keluarga sudah beberapa kali berusaha untuk menemui Pak Azis," kata Iskandar, Selasa, 20 Mei 2014. Mereka ingin mempertanyakan kasus ini karena merasa sama sekali tidak pernah menjual rumah maupun lahan kepada Azis. Karena tak kunjung bisa menemui Azis, ahli waris pun memutuskan untuk melaporkan wakil wali kota Cirebon tersebut ke Polres Cirebon Kota dengan tuduhan penipuan. Laporan tersebut sudah memiliki bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/578/B/V/2014/JBR/CRB Kota. 

Tidak hanya itu, ahli waris pun melayangkan somasi tertanggal 24 April 2014 dengan nomor 27/SM/ADV/IV/2014 kepada BTN karena dianggap telah menyetujui kredit dengan jaminan bukan milik peminjam, melainkan milik orang lain dan tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris. Rumah warisan itulah yang kemudian digadaikan Azis ke BTN. 

"Padahal pihak ahli waris tidak pernah tahu ataupun menyetujuinya. Tapi tiba-tiba ada tagihan atas nama Nasrudin Azis ke rumah korban," beber Iskandar. Bahkan, lanjut Iskandar, rumah itu pun saat ini sudah memasuki pelelangan.

Iskandar membeberkan surat peringatan ketiga dari BTN dengan nomor 005/CRB.II/LCWO/II/2014 dengan nomor account 00035001010065003 kepada Nasrudin Azis. Dalam surat tersebut disebutkan jika hingga 26 Februari 2014, Azis masih menunggak kewajiban membayar Rp 322.738.184. "Ahli waris merasa ditipu. Ini sudah masuk unsur pidana melanggar KUHP Pasal 378 tentang Penipuan," kata Iskandar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah, membenarkan adanya laporan dugaaan penipuan tersebut. "Tapi saat ini masih kami selidiki," katanya, Selasa, 20 Mei 2014. 

Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, membantah menipu. "Itu merupakan tuduhan yang sangat keji," tukas dia. Karenanya dirinya meminta ahli waris Sutisno untuk segera mencabut tuduhan tersebut dan meminta maaf. Jika tidak, dirinya akan melaporkan balik ahli waris Sutisno. 

Dijelaskan Azis, alasan adanya jual-beli rumah milik Sutisno yang kemudian dijaminkan ke BTN itu berawal pada 2011. Saat itu Azis mengaku Sutisno mendatangi dirinya dan meminta tolong agar bisa meminjam ke BTN. "Dia mengaku tidak bisa lagi meminjam uang ke bank. Entah kenapa," urai Azis. 

Dengan alasan hubungan pertemanan, Azis bersedia untuk menjaminkan namanya sebagai peminjam di BTN. Akhirnya dibuatlah surat kesepakatan antara Azis dan Sutisno dan istri Sutisno yang isinya menggadaikan sertifikat rumah ke BTN atas nama Nasrudin Azis namun semua uangnya masuk ke rekening Sutisno. Tidak hanya itu, Sutisno pun mengalihkan surat kepemilikan rumah dan tanah kepada Nasrudin Azis. "Semua itu atas kehendak Sutisno sendiri. Saya tidak tahu-menahu," katanya. 

Sekalipun memegang surat kepemilikan rumah, namun Azis mengaku hingga kini tidak mengklaim rumah tersebut sebagai rumahnya.

IVANSYAH

Terpopuler
Deklarasi di Rumah Sukarno, Pilihan Prabowo Aneh
Kampanye Prabowo di Medsos Lebih Rapi dari Jokowi
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

22 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.