TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan jumlah diskotek di Jakarta tidak bertambah sejak sekitar lima tahun belakangan. Tujuannya, untuk pengendalian industri pariwisata hiburan malam terkait dengan peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang.
"Jumlahnya tidak akan bertambah lagi. Kalau berkurang, iya," kata Arie kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2014.
Arie menuturkan jumlah tempat hiburan malam di Jakarta ada 70-80 lokasi. Namun lokasi yang merupakan diskotek murni kurang dari sepuluh unit. Sisanya adalah tempat hiburan malam berupa fasilitas yang melekat pada gedung tertentu, terutama hotel. Ia merincikan diskotek murni di Jakarta, di antaranya Millenium, Empirica, X2, Immigrant, dan Crown.
Mulanya, Arie menjelaskan, pengajuan izin pendirian diskotek yang melibatkan modal asing harus diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan modal dari warga Jakarta, izinnya harus diajukan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Pengajuan izin tersebut juga harus dilengkapi dengan perizinan prinsip yang terdiri atas surat izin mendirikan bangunan, surat persetujuan dari gedung atau tetangga yang berada si sebelah lokasi bangunan, dan izin gangguan.
Hal itu merupakan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan bagi tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
Sedangkan yang ada saat ini, Arie berujar, adalah izin pengalihan. Ia mencontohkan, izin sebuah diskotek yang bangkrut dapat digunakan oleh investor lain yang ingin mengembangkan bisnis serupa. "Tak bisa membuat izin baru. Yang bisa dilakukan yakni menggunakan izin lokasi yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Analis: Pasar Menolak Cawapres Suka Mendominasi
Ayo Main Kubus Rubik di Google Doodle
Anak Buah Hilang, Ini Kata Tomy Winata
Bukan Kader NU, PPP Tolak Hatta Rajasa