TEMPO.CO, Mojokerto - Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto mengatakan siap memberantas praktek premanisme yang kerap digunakan dalam mengamankan bisnis pertambangan liar jenis galian C di wilayah kerjanya.
Saat ini Polres Mojokerto sedang memeriksa preman yang menganiaya Bripka Yudhi Eko Prasetyo, anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Mojokerto, pada 14 Mei lalu.
Ketika itu, Yudhi bersama anggota Polres Mojokerto sedang menertibkan aktivitas pertambangan galian C liar di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah preman memukuli Yudhi hingga mengalami luka di bagian wajah. Para preman tersebut tak peduli meski Yudhi sudah mengatakan dia merupakan anggota kepolisian.
Muji mengancam akan mempidanakan perman tersebut karena telah melukai petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Proses hukum terhadap para preman itu sedang berlangsung. “Ditunggu saja, nanti akan kami bawa ke pengadilan,” katanya, Rabu, 21 Mei 2014.
Muji membantah tindakan hukum terhadap para preman itu lamban dilakukan oleh Polres Mojokerto. Apalagi pemeriksaan terhadap dua preman yang tidak disebutkan identitasnya itu baru mulai dilakukan Selasa, 20 Mei 2014.
Muji beralasan kepolisian menggunakan strategi tersendiri untuk menghadapi para preman yang melindungi tambang galian C ilegal tersebut. “Itu hanya soal teknis,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. Para pelaku penganiayaan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih memeriksa dua orang sebagai saksi,” ucapnya.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri
Jokowi atau Prabowo, Ahok: Aku Rapopo
Kafe Anti-kesepian Hadir untuk Wisatawan Jepang
Peraih Nilai UN Tertinggi Hanya Belajar di Rumah
Kota Ini Tawarkan Berpingpong tanpa Busana