TEMPO.CO, Jakarta - Seorang balita di Kampung Muara Baru RT 17 RW 21, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi korban penganiayaan. Bayi berinisial S, 4 tahun, itu diduga dianiaya oleh P, 21 tahun.
S mengalami penganiayaan dengan cara digigit di bagian dana kanan dan kiri serta bagian kemaluannya. Dia juga disundut rokok. Menurut N, 34 tahun, tetangga korban, S dianiaya berulang kali di belakang rumahnya sejak Juli 2013.
N mengaku pernah melapor kepada Polsek Penjaringan, tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, SN, nenek korban, berdasarkan informasi dari N, berinisiatif melaporkan perbuatan P ke Polres Jakarta Utara pada Sabtu, 17 Mei 2014.
Dari laporan polisi, ditemukan motif yang hampir mirip dengan penganiayaan bocah Iqbal beberapa waktu lalu. Motif perbuatan P, menurut SR, kakek korban, adalah P tidak terima hubungan asmaranya dengan F, ibu korban, berakhir. Itu sebabnya P melampiaskan kekesallannya kepada korban.
P saat ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara sebagai tersangka. P dituding melanggar Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya, seorang balita bernama Iqbal Saputra juga dianiaya oleh bekas kekasih ibunya, Dadang Supriatna. Iqbal mengalami penganiayaan di sekujur tubuhnya. Sempat koma, Iqbal kini telah pulih. (Baca:Kronologi Bocah 3,5 Tahun Dianiaya Kekasih Ibunya )
ROBBY IRFANY MAQOMA
Berita Terpopuler:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung
Chairul Tanjung Larang Pembelian Kendaraan Dinas
Sperma Tertua di Dunia Ditemukan di Australia