Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komunitas Ibu Bergerak Bikin Database Pedofil  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah orang tua yang tergabung dalam komunitas Ibu Bergerak dan Komnas Perlindungan Anak menggagas petisi database pelaku kejahatan seksual yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Database ini nantinya agar digunakan oleh para instansi atau siapa pun untuk mengetahui daftar pelaku kekerasan seksual.

"Sejauh ini belum ada tes kesehatan yang bisa mendeteksi pedofil. Maka dengan database ini diharapkan mampu meminimalisir kejahatan seksual terulang lagi," kata penggagas petisi, Precilia Siahaan, pada Selasa, 20 Mei 2014, dalam jumpa pers di Kemang, Jakarta Selatan.

Precilia mengatakan mereka mengajukan petisi kepada Kementerian Hukum dan HAM karena mereka memiliki data pelaku kejahatan seksual yang lengkap. Ia merinci kejahatan seksual yang dimaksud dalam hal ini termasuk pornografi pada anak dan perdagangan anak.

Sedangkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan komunitas Ibu Bergerak dan Komnas Perlindungan Anak meminta agar pemerintah mewajibkan institusi pendidikan formal dan informal untuk memastikan seluruh pegawainya tidak termasuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual.

Dengan adanya database ini, kata Precilia, maka akan menjadi hukuman seumur hidup bagi para pelaku kekerasan seksual. Sebab mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan. "Kami percaya data ini bisa mengurangi kasus terulang. Yang harus dilakukan Kemkumham yaitu membuka akses data itu kepada publik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam jumpa pers itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan desakan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi segera Pasal 81, 82, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk mengubah hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual, menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup ditambah dengan kebiri melalui suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual dewasa.

Selain itu juga meminta Kepala Kepolisian RI untuk meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di polres dan melekat pada Kasat Reskrim menjadi setingkat Kasat Reskrim. Sedangkan tingkat unit PPA yang semula ada di polres menjadi melekat pada Kasat Reskrim masing-masing polsek. "Sehingga polisi bisa memberikan layanan yang lebih cepat, maksimal, dan berpihak pada korban," kata Arist.

APRILIANI GITA FITRIA


Berita Terpopuler:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo

Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung

Chairul Tanjung Larang Pembelian Kendaraan Dinas

Sperma Tertua di Dunia Ditemukan di Australia

Ryan Giggs Akhiri Karier di Manchester United

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.