TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman menyatakan penggunaan gedung cagar budaya untuk acara politik, termasuk deklarasi pasangan calon presioden dan wakil presiden, tidak melanggar aturan.
"Dalam undang-undang tidak dilarang menggunakan cagar budaya untuk acara politik," kata Arie kepada Tempo, Rabu, 21 Mei 2014. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Kegiatan yang dilarang adalah yang bersifat melawan hukum," katanya. Menurut Arie, acara deklarasi yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di Gedung Joang '45 pada Senin, 19 Mei 2014, tidak melanggar aturan. (Baca: Jokowi Deklarasi Cawapres di Gedung Joang)
Adapun capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membatalkan deklarasi di gedung Museum Perumusan Naskah Proklamasi dengan alasan gedung cagar budaya tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. (Baca: Prabowo Batal Teken Pernyataan Dukungan di Museum )
Aturan pemanfaatan cagar budaya tertuang dalam pasal 64 dan 85. Di dalam kedua pasal tersebut hanya disebutkan pemanfaatan memperhatikan kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, atau pariwisata.
Sebelumnya, Jokowi juga pernah menggunakan cagar budaya untuk acara politik. Pada medio Maret lalu, dia mendekalrasikan diri sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di rumah Pitung di Marunda, Jakarta Utara.
SYAILENDRA