TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sekaligus Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali menekan Lapindo Brantas Inc untuk membayar ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo sesuai dengan peta area terdampak. Apabila hingga awal Juni belum ada pembayaran, Djoko akan melaporkan Lapindo Brantas Inc kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya sudah menegur (Lapindo) setelah putusan MK itu keluar. Saya berkali-kali tanya ke Lapindo, katanya kalau keuangan sudah membaik akan bayar. Barusan saya tegur lagi, kalau tidak dibayar hingga Juni, saya laporkan ke Presiden," kata Djoko di sela-sela pameran Indowater Expo dan Forum 2014, Rabu, 21 Mei 2014. (Baca: Korban Lapindo: Pemerintah Beri Harapan Kosong)
Namun Djoko enggan merinci skema penyelesaian yang dipilihnya bila laporan itu telah sampai ke meja Presiden. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konsitusi itu jelas mendesak Lapindo Brantas Inc menanggung penuh ganti rugi korban sesuai dengan peta area terdampak.
Pemerintah, kata Djoko, hanya menjamin dan memastikan ganti rugi korban Lapindo dibayar oleh perusahaan. "Saya sudah tanya ke MK, kok. Itu tanggung jawab penuh Lapindo. Negara hanya memastikan Lapindo telah melunasi ganti rugi," ujarnya.
Menjelang delapan tahun terjadinya semburan lumpur Lapindo pada 27 Mei mendatang, korban terdampak lumpur belum juga mendapat kepastian ganti rugi. Ahad lalu, ratusan korban Lapindo kembali memblokade penanggulan. Massa memaksa BPLS menghentikan penanggulan dan meminta Lapindo Brantas membayar ganti rugi dengan nilai total Rp 786 miliar. "Tanah ini masih milik warga," kata peserta aksi, Subakrie. (Baca: SBY Sentil Lapindo, Ical: Itu Normatif)
Baca Juga:
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Lainnya
Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri
Jokowi atau Prabowo, Ahok: Aku Rapopo
Peraih Nilai UN Tertinggi Hanya Belajar di Rumah