TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung enunggu kasus yang membelit Zulkarnain Karim berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mengambil tindakan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih itu. Bekas Wali Kota Pangkalpinang ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat karena terlibat kasus dugaan korupsi. Zulkarnain meraup suara signifikan pada pemilu legislatif 9 April lalu sehingga memenuhi syarat lolos ke Senayan.
Zulkarnain, yang ditahan pada Rabu, 21 Mei 2014, terpilih sebagai anggota DPD mewakili Kepulauan Bangka Belitung bersama Tellie Gozellie, Hudarni Rani, dan Elfian Rosman. "Kami tunggu putusan inkracht dari pengadilan. Kalau divonis lima tahun, baru akan kami coret," ujar Ketua KPU Bangka Belitung Fahrurrozi kepada Tempo, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Kasus yang Membelit Zulkarnain)
Menurut Fahrurrozi, keputusan mencoret Zulkarnain merupakan kewenangan KPU pusat. "Kalau sampai dicoret, berarti peringkat di bawahnya yang akan naik dan menggantikan Zulkarnain Karim," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Leonard Simanjuntak enggan berkomentar ihwal status Zulkarnain sebagai anggota DPD terpilih. "Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU karena itu wewenang mereka," ujar Leonard.
Zulkarnain dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Tua Tunu bersama Erwin Sugianto dari pihak PT Trisa Jaya Iwana. Keduanya dijerat atas kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Tampuk Pinang Pura (TPP) di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang, pada 2006 dengan kerugian negara Rp 957.798.000.
SERVIO MARANDA
Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Ahok 'Semprit' Jokowi dan Prabowo
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar