TEMPO.CO, Sukabumi - Berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi dengan tersangka Andri Sobadri alias Emon, 24 tahun, sudah dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Untuk berkas penyidikan tahap pertama sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Kepala Polisi Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Hari Santoso, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Emon Tulis Daftar Korban Sodominya di Buku Harian)
Hari mengharapkan Kejari Sukabumi bisa segera menetapkan P-21 terhadap kasus tersebut sehingga tersangka Emon bisa segera disidangkan. Walaupun pihaknya sudah mulai melimpahkan berkas penyidikan kepada pihak kejaksaan, diimbuhkan Hari, namun penyelidikan masih terus dilakukan.
Lebih lanjut, kata dia, sampai saat ini jumlah korban yang melapor bertambah empat orang dari awalnya 114 anak menjadi 118 anak. Dari jumlah tersebut, 36 anak diduga menjadi korban sodomi Emon.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon dan diharapkan dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu bisa ditangkap untuk kembali mengembangkan kasus ini. (Baca: Polisi: Selain Emon, Ada 2 Pelaku Sodomi Lainnya)
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. Awalnya kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, namun pasal itu dianggap kurang pas karena hukumannya sangat rendah untuk seorang pelaku pedofilia yakni hanya lima tahun, sehingga kami mencabut pasal tersebut dan berharap Emon bisa diberikan ganjaran hukuman oleh hakim seberat-beratnya," tambahnya.
Di sisi lain, saat ini Emon sudah disatukan dengan tahanan lain di sel Markas Polres Sukabumi Kota. Sebelumnya tersangka sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi karena khawatir melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri atau lainnya. Namun saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lainnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Wisnu Tjandra Hilang, Tomy Winata Belum Diperiksa