TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik PT Garam. "Penyidikan kasus korupsi PT Garam sudah dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Febrie Ardyansah, Kamis, 22 Mei 2014.
Alasan penghentian penyidikan, kata dia, yakni tidak ditemukan cukup bukti dalam gelar perkara yang telah dilakukan berkali-kali, sehingga kasus tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Mengacu pada Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tidak ada cukup bukti, penyidikan perkara itu akhirnya dihentikan. "Agar ada kepastian hukum dalam perkara yang sudah kami sidik lebih dari setahun ini," ujarnya. (Baca: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah PT Garam)
Menurut Febrie, selama satu tahun ini penyidik hanya berputar-putar mencari unsur kerugian negara. Dalam ekspose terakhir, ujar dia, unsur kerugian negara pada perusahaan pelat merah itu tidak ditemukan. Sebab, penyidik tidak menemukan ukuran pembanding besarnya harga tanah sebagai acuan untuk menentukan kerugian negara.
Febie mengatakan penyidikan kasus PT Garam tidak bisa main-main karena diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung. Walaupun Kejaksaan telah mengeluarkan SP3, kata Febrie, bukan berarti kasusnya ditutup. "Bila ditemukan bukti baru, kami sidik lagi," katanya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, heran melihat Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, dia sangat yakin penjualan lahan milik perusahaan itu telah mendatangkan kerugian negara.
Wayan juga mempertanyakan alasan penyidik mengeluarkan SP3 saat kasus tersebut telah ada tersangkanya, yaitu bekas Direktur PT Garam, Leo Pramuka. Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PT Garam seluas 2 hektare senilai Rp 19 miliar kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama. (Baca: Bekas Direktur Utama PT Garam Dicekal)
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Wisnu Tjandra Hilang, Tomy Winata Belum Diperiksa
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu