TEMPO.CO, Surakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dinilai tidak profesional menangani kasus dugaan korupsi subsidi perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani. Hingga saat ini penanganan kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 18 miliar itu disinyalir berhenti.
Hal itu diungkap oleh pengacara senior di Kota Surakarta, Heru Notonegoro, yang pernah mendampingi salah satu terpidana dalam kasus yang sama, Handoko Mulyono. "Berhentinya kasus ini membuat banyak orang bertanya-tanya ada apa di balik ini semua," kata Heru, Kamis, 22 Mei 2014.
Menurut Heru, nama Rina Iriani sudah sangat sering disebut dalam proses persidangan kliennya yang berlangsung empat tahun lalu. "Mereka melakukan korupsi bersama dengan para terpidana lain," katanya. Hanya saja Rina yang saat itu masih menjabat bupati belum pernah menjalani pemeriksaan.
Rina baru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada November tahun lalu menjelang habis masa jabatannya. "Bahkan kejaksaan juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang," katanya. Tapi, hingga kini tak jelas kelanjutan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bahkan, kejaksaan juga tak pernah menahan Rina, meski syarat subjektif sudah terpenuhi. Heru menilai, kejaksaan sudah bersikap tebang pilih dalam kasus korupsi itu. "Kondisi ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak profesional," katanya.
Dalam kasus korupsi yang terjadi pada 2007-2008 itu, tiga pengurus Koperasi Serba Usaha Sejahtera yang mengelola bantuan subsidi perumahan itu telah menjalani hukuman. Ketiganya, Toni Haryono (pengawas Koperasi Serba Usaha Sejahtera), Handoko Mulyono (bekas Ketua KSU Sejahtera), dan Fransisca (bekas Ketua KSU Sejahtera). Sedang Rina yang disangka ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp 11 miliar masih melenggang bebas.
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir kejaksaan tengah berupaya menghentikan kasus itu. “Penyidik tidak melanjutkan hasil penyidikan yang telah lengkap ke penuntutan,” katanya.
Menurut dia, penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendapat intervensi dari jaksa pengawas di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa pengawas itu pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat kasus korupsi itu mencuat. "Kami memiliki bukti-bukti adanya intervensi itu," kata Boyamin. Pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum bisa dikonfirmasi.
AHMAD RAFIQ