TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Jakarta International School, Daniarti Wusono, membantah pernyataan orang tua korban kekerasan seksual di sekolah itu bahwa Barbara Carr, istri kepala sekolah JIS, tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). (baca: Istri Kepala JIS Dituding Tak Punya Izin Kerja)
"Jakarta International School membantah pernyataan bahwa guru kami tidak memiliki KITAS, khususnya Barbara Carr, yang telah disudutkan secara tidak adil dalam sebuah laporan media baru-baru ini," kata Daniarti melalui surat elektronik yang diterima Tempo, Rabu malam, 21 Mei 2014.
Dia mengacu pada berita dalam situs Tempo berjudul "Istri Kepala JIS Dituding Tak Punya Izin Kerja" pada hari yang sama. Menurut dia, Barbara punya KITAS yang berlaku selama setahun. "Sebagai salah satu organisasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing, JIS memastikan bahwa seluruh anggota fakultas dan administrasi memiliki izin KITAS yang sah."
Dia menyebut hal itu telah dibenarkan oleh pihak Imigrasi. "Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah dikutip mengkonfirmasikan hal tersebut."
Tempo pernah mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono. Anggi membenarkan. Dia mengatakan bahwa Barbara memang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). "Barbara pemegang KITAS untuk bekerja," kata Anggi, Selasa, 20 Mei 2014.
Menurut Anggi, KITAS Barbara masih berlaku. "Masih berlaku setahun." Namun, dia tidak tahu waktu KITAS itu dikeluarkan. Yang jelas, dengan kepemilikan KITAS, Barbara boleh bekerja di TK JIS.
Padahal, menurut T, ibu korban kasus kekerasan seksual di TK JIS, Barbara yang menjadi wali kelas di TK itu tidak punya izin kerja. Hal ini diketahui T saat menghubungi kawannya yang merupakan pegawai Imigrasi. T kecewa karena pemerintah seolah membiarkan warga asing masuk ke Indonesia tanpa izin. (baca: Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
ATMI PERTIWI