TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan bus berkarat hari ini. Udar disangka melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Bentuk penyalahgunaan wewenang antara lain tidak sesuai spesifikasi teknis," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyopramono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal sangkaan yang dialamatkan kepada Udar. Dia diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Widyopramono, proses pemeriksaan terhadap Udar berlangsung lancar. "Dia kooperatif, dia mengikuti proses yang ada, bagus," katanya.
Soal proses penahanan terhadap Udar, Widyopramono mengatakan itu kewenangan penyidik yang tak bisa didikte. Ihwal kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama, dia belum bisa memastikannya. "Lihat perkembangannya kemudian dari hasil penyidikan," ujarnya. (Baca: Pristono: Jokowi Tahu Proses Transjakarta Berkarat)
Selain Udar, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto juga dijadwalkan diperiksa. Namun Prawoto belum tampak hadir di Kejaksaan Agung. Namanya pun belum ada dalam buku daftar tamu.
Mereka bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 656 bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) Rp 500 miliar tahun anggaran 2013.
AMIRULLAH
Terpopuler:
Jika Terpilih Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Ahok Semprit Jokowi dan Prabowo
Dilaporkan ke Polisi Ahok Tantang Balik Udar
Wisnu Tjandra Hilang Tomy Winata Belum Diperiksa