TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia mengajak jajaran internalnya mengirimkan pesan pendek ke nomor pelayanan masyarakat yang dikelola Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Mereka mendesak realisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang anggaran infrastruktur, perawatan, dan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Staf utama Bidang Track Access Charges PT Kereta Api Indonesia, Handy Purnama, berharap pengiriman SMS tersebut dapat mengingatkan pemerintah. Pasalnya, sejak 2012, PT KAI belum menerima anggaran tersebut. "Kami ragu juga (dengan pengiriman SMS) ini, apakah masih dipantau juga, karena semuanya mandek. Kami sudah lapor ke UKP4, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan," kata Handy kepada Tempo, Kamis, 22 Mei 2014.
Menurut Handy, pihaknya belum mendapat kepastian terkait dengan hal itu, meski telah menyurati Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Handy mengatakan alokasi dana tersebut sudah ada, tapi pencairannya menunggu evaluasi dari Kementerian Keuangan. Perpres Nomor 53 Tahun 2012, tutur dia, telah mengalokasikan dana anggaran, tapi tidak dapat dicairkan karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tetang penerimaan negara bukan pajak, yang hanya mengatur penggunaan dana infrastruktur, perawatan, dan operasional untuk angkutan darat, laut, dan udara serta memfasilitasi program pendidikan dan pelatihan.
KAI berharap pemerintah segera merevisi PP Nomor 6 Tahun 2009. Sebab, kata Handy, KAI seharusnya mendapatkan dana infrastruktur, perawatan, dan operasional dari APBN karena prasarana perkeretaapian milik negara.
SMS yang dikirimkan Handy Purnama kepada jajaran internal KAI berbunyi, "Ayo dukung SMS setiap hari ke 9949 dengan isi sms: Yth. Pak Sby Hari ini 2 tahun + 8 hari di mana Perpres 53 2012 belum terimplementasi. Perpres 53 2012 diterbitkan karena kejadian tabrakan antara KA Senja Utama jurusan Jakarta-Semarang dengan KA Agrobromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya terjadi pada Sabtu, 2 Oktober 2010, dan berdasarkan laporan KNKT dinyatakan bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 35 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan. Terima kasih."
ALI HIDAYAT
Berita terpopuler:
Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri
Jokowi atau Prabowo, Ahok: Aku Rapopo
Peraih Nilai UN Tertinggi Hanya Belajar di Rumah