TEMPO.CO, Kairo – Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dijatuhi tiga tahun penjara pada Rabu, 21 Mei 2014. Pengadilan Kairo juga menghukum kedua anaknya, Alaa dan Gamal, hingga empat tahun penjara atas tuduhan yang sama. (Baca: Pengadilan Dakwa Anak Mubarak Manipulasi Bursa)
Dikutip dari Reuters, Pengadilan Kairo menyatakan ketiganya terbukti bersalah telah menggelapkan jutaan dana publik untuk renovasi rumah pribadi mereka. (Baca: Hosni Mubarak Diinterogasi Soal kasus Suap)
Selain hukuman penjara, Mubarak dan anak-anaknya juga diminta membayar denda sebesar 21,2 juta pound Mesir atau senilai Rp 34,3 miliar dan mengembalikan uang negara yang digunakan, yakni sekitar 125 juta pound Mesir.
Mubarak, yang juga menghadapi sejumlah kasus pengadilan lainnya, termasuk pengadilan atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran selama pemberontakan 2011, kini berada di rumah sakit militer di Kairo karena sakit.
ANINGTIAS JATMIKA | REUTERS
Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Pendidikan Mengubah Wajah Finlandia
Kepala Delapan Polisi Afganistan Dipancung