TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengaku khawatir akan kelancaran proses pemberangkatan jemaah haji tahun ini. Potensi gangguan itu disebabkan oleh sikap Presiden yang belum menetapkan ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 2014.
"Keterlambatan itu bisa mengganggu kegiatan yang lain," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis saat ditemui di ruangannya, Rabu, 21 Mei 2014.
Baca Juga:
Jika merujuk pada agenda pelaksanaan persiapan haji, kata Sri, ketentuan BPIH mestinya sudah ditetapkan Presiden sejak awal bulan Mei 2014. Nyatanya, hingga menjelang akhir bulan ini, ketentuan itu belum juga ditandatangani oleh Presiden. "Kami berharap Presiden segera menerbitkan keputusan tersebut," ujarnya.
Menurut Sri, rangkaian kegiatan persiapan haji membutuhkan waktu yang cukup panjang. Jika aturan BPIH sudah ditetapkan, panitia akan mengalokasikan waktu selama sebulan untuk proses pelunasan. Itu pun kadang harus diperpanjang jika ada jemaah daftar tunggu yang mendapat jatah percepatan.
Jemaah yang sudah menyetor lunas nantinya juga harus menyelesaikan sejumlah persyaratan administratif lain. "Yang paling memakan waktu adalah proses pembuatan visa, bisa memakan waktu tiga bulan," katanya.
Musim haji tahun ini akan memberangkatkan 168 ribu jemaah dari 12 embarkasi yang ada di seluruh Indonesia. BPIH untuk masing-masing jemaah akan ditentukan berdasarkan titik embarkasinya masing-masing.
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler:
Mahfud Dijanjikan Jabatan Lebih dari Menteri
Kecewa pada PKB, Mahfud: Selesai Tugas di Partai
ITB Tak Otomatis Terima Siswa Bernilai UN Tinggi
Aplikasi Android Ini Bikin Ahok Ogah Blusukan