Pemerintah Bakal Terbitkan Perpu Pemilu Presiden  

image-gnews
Mendagri Gamawan Fauzi. TEMPO/Tony Hartawan
Mendagri Gamawan Fauzi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilu presiden. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada sejumlah kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden.

"Ini sedang kami musyawarahkan dengan pimpinan Dewan," kata Gamawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 Mei 2014. Sejumlah poin yang dibicarakan antara lain mengenai pemilihan luar negeri, penghitungan suara, dan hak pilih TNI. Perpu tentang pemilu presiden akan dibahas dalam sidang Dewan berikutnya. (Baca: Anggaran Pilpres 2014 Rp 7,9 Triliun)

Ihwal hak pilih anggota TNI, Gamawan mengatakan harus ada pembicaraan dengan Menteri Pertahanan serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pada Pemilu 2009, undang-undang menyebutkan secara tegas anggota TNI-Polri tak boleh memilih. "Nah, sekarang bagaimana," katanya.

Gamawan akan menyiapkan materi perpu ini dan mendiskusikannya bersama DPR. Dia mengatakan penyiapan perpu ini berawal dari adanya surat dari KPU yang meminta penerbitan perpu tersebut. Selain itu, ada pula surat dari Panglima TNI ke Menkopolhukam mengenai sikap TNI. Gamawan juga menyebutkan ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa aturan dalam undang-undang ini.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo menuturkan perpu itu diterbitkan demi penyesuaian sejumlah hal teknis dan pembatalan aturan oleh MK. Arif menyarankan perpu dibuat lengkap dengan memasukkan sejumlah substansi. Misalnya, mengenai konsideran, daftar pemilih dan penggunaan hak pilih, tata cara pemberian suara, penghapusan pidana, serta perubahan pasal mengenai politik uang. "Materi yang disusun sebaiknya tak setengah-setengah," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun soal hak pilih anggota TNI, Arif mengatakan Undang-Undang TNI sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai hal itu kepada Panglima TNI. Panglima TNI sudah bersurat bahwa anggotanya tetap tak menggunakan hak pilih dalam pemilu presiden. Menurut Arif, hal ini tidak cukup karena ketentuan ini mesti dituangkan dalam undang-undang. "Perpu ini harus segera diterbitkan karena menyangkut logistik," katanya. (Baca juga: Kepolisian: Pengamanan Pileg Telan Rp 900 Miliar)

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler

Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar 
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu 
Tekan Inflasi Jakarta, Jokowi Dipuji Mendagri

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

59 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.