TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilu presiden. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada sejumlah kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden.
"Ini sedang kami musyawarahkan dengan pimpinan Dewan," kata Gamawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 22 Mei 2014. Sejumlah poin yang dibicarakan antara lain mengenai pemilihan luar negeri, penghitungan suara, dan hak pilih TNI. Perpu tentang pemilu presiden akan dibahas dalam sidang Dewan berikutnya. (Baca: Anggaran Pilpres 2014 Rp 7,9 Triliun)
Ihwal hak pilih anggota TNI, Gamawan mengatakan harus ada pembicaraan dengan Menteri Pertahanan serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pada Pemilu 2009, undang-undang menyebutkan secara tegas anggota TNI-Polri tak boleh memilih. "Nah, sekarang bagaimana," katanya.
Gamawan akan menyiapkan materi perpu ini dan mendiskusikannya bersama DPR. Dia mengatakan penyiapan perpu ini berawal dari adanya surat dari KPU yang meminta penerbitan perpu tersebut. Selain itu, ada pula surat dari Panglima TNI ke Menkopolhukam mengenai sikap TNI. Gamawan juga menyebutkan ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa aturan dalam undang-undang ini.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo menuturkan perpu itu diterbitkan demi penyesuaian sejumlah hal teknis dan pembatalan aturan oleh MK. Arif menyarankan perpu dibuat lengkap dengan memasukkan sejumlah substansi. Misalnya, mengenai konsideran, daftar pemilih dan penggunaan hak pilih, tata cara pemberian suara, penghapusan pidana, serta perubahan pasal mengenai politik uang. "Materi yang disusun sebaiknya tak setengah-setengah," katanya.
Baca Juga:
Adapun soal hak pilih anggota TNI, Arif mengatakan Undang-Undang TNI sepenuhnya menyerahkan keputusan mengenai hal itu kepada Panglima TNI. Panglima TNI sudah bersurat bahwa anggotanya tetap tak menggunakan hak pilih dalam pemilu presiden. Menurut Arif, hal ini tidak cukup karena ketentuan ini mesti dituangkan dalam undang-undang. "Perpu ini harus segera diterbitkan karena menyangkut logistik," katanya. (Baca juga: Kepolisian: Pengamanan Pileg Telan Rp 900 Miliar)
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu
Tekan Inflasi Jakarta, Jokowi Dipuji Mendagri