TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan seluruh pejabat Kementerian Agama siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penyelewengan dana akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.
"Insya Allah kami semua sebagai pejabat kementerian sudah siap diperiksa," kata Anggito saat hadir dalam konferensi pers di gedung Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2014.
Anggito menegaskan tidak akan ada pejabat Kementerian Agama yang akan mangkir dari pemeriksaan KPK. Seluruh pejabat Kementerian Agama di Indonesia maupun yang bertugas di Arab Saudi siap untuk bertanggung jawab atas pekerjaannya selama ini.
"Kami siap bertanggung jawab, khususnya di bidang pelayanan haji," ujar Anggito yang pernah menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan 2006-2010 itu.
Kementerian Agama, kata Anggito, bahkan ikut dalam memandu proses pengumpulan bahan dan pengambilan dokumen yang diperlukan oleh penyidik KPK, yang hingga siang ini masih melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama.
Kamis malam, 22 Mei 2014, KPK menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran akomodasi haji senilai Rp 1 triliun.
Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler:
KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu
Jadi Menteri Agama, Kekayaan Suryadharma Melonjak
Jessica Hamil, Melaney Ricardo Ucapkan Selamat
Suryadharma Ali Akhirnya Jadi Tersangka
Harta Pristono Rp 26 Miliar Berasal dari Mertua