TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menahan dua pegawai negeri sipil. Yang ditahan adalah Jonhar Syahdeini, pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan, dan Amirullah, Koodinator Lapangan Program UUPO, di Kecamatan Kokop.
"Keduanya diduga terlibat korupsi dana bansos pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Bangkalan, Agus Budiyanto, Jumat, 23 Mei 2014. Dana bansos untuk pengolahan pupuk organik tersebut disalurkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan pada 2011 ke Kecamatan Kokop sebesar Rp 340 juta. Jonhar saat itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan Amirullah bertindak sebagai koordinator lapangan program pengolahan pupuk organik.
Menurut Agus, sesuai aturannya dana tersebut seharusnya digunakan untuk lima kegiatan. Di antaranya pembangunan rumah kompos, pembangunan bek fermentasi, pengadaan peralatan, mesin, kendaraan angkut, pembangunan kandang komunal, dan pengadaan 35 ekor sapi. "Tapi tidak semua direalisasikan oleh tersangka."
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 186 juta. Sisa dana bansos sebesar Rp 212 juta dibawa oleh Amirullah. Para tersangka akan dijerat Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya maksimal 4 tahun penjara."
MUSTHOFA BISRI