TEMPO.CO, Jakarta - Eggy Sudjana, pengacara tersangka kasus bus Transjakarta berkarat, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya yang disebut mencapai Rp 26 miliar.
"Klien kami mengatakan kepada saya kemarin malam bahwa yang Rp 26 miliar itu dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya di sela-sela pemeriksaan Udar Pristono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2014.
Menurut Eggy, harta sebanyak itu ada yang berasal dari warisan mertuanya. "Termasuk di dalamnya warisan mertua beliau. Mertuanya meninggal, lalu dia pindah ke rumahnya," katanya. Namun Eggi mengaku tidak tahu profesi mertua Pristono. "Bisa jadi ada usaha-usaha lain."
Pristono, kata Eggi, tidak membantah jumlah kekayaan itu. "Boleh-boleh saja orang menghitungnya. Dia bilang ke saya, tidak membantah. Dia siap mempertanggungjawabkan."
Sebagai pegawai negeri sipil, Udar Pristono menghuni salah satu dari deretan rumah megah di Kompleks Liga Mas Indah, Pancoran, Jakarta Selatan. Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi, pegawai negeri sejak 1986 itu terakhir kali melaporkan hartanya pada Juli 2012. Saat itu kekayaannya mencapai Rp 26 miliar dan US$ 5.000.
Padahal, dua tahun sebelumnya, saat Pristono masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan pada era Gubernur Fauzi Bowo, hartanya sebesar Rp 17,6 miliar dan US$ 3.000. Artinya, selama 2010-2012, kekayaan Udar Pristono melonjak sekitar Rp 8,4 miliar. Kenaikan itu terjadi karena dia membeli tanah dan bangunan serta terjadi peningkatan nilai pada aset yang telah dimiliki sebelumnya. (Baca: Pristono: Jokowi Tahu Proses Transjakarta Berkarat)
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 656 bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) Rp 500 miliar pada tahun anggaran 2013. (Baca: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
ATMI PERTIWI