TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman percobaan selama setahun kepada tiga orang tim sukses caleg DPRD Jakarta dari Partai Demokrat, Sularto. Ketiga tim sukses ini -Wijar Hendra, Isman Supandi, dan Rosita Ningrum, terbukti melakukan politik uang dengan cara membagikan amplop berisi Rp 25 ribu kepada warga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Keputusan hakim sama seperti tuntutan jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum, Windhu Sugiarto, Jumat 23 Mei 2014. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono memutuskan ketiganya membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika dalam masa percobaan itu, Hendra, Isman, dan Rosita mengulangi perbuatannya, maka mereka akan dipenjara selama 6 bulan.
Seusai sidang, Hendra mengatakan menerima vonis tersebut. "Saya ikhlas," ujarnya. Hendra, Isman, dan Rosita tergoda untuk menjadi tim sukses karena dijanjikan sejumlah uang oleh Sularto yang merupakan caleg Partai Demokrat nomor urut 10 dari daerah pemilihan 6 Jakarta Timur itu.
Menurut Windhu, hukuman percobaan dijatuhkan karena hakim menilai ketiganya bersikap baik dan koorperatif selama persidangan. "Mereka juga menyesali perbuatannya," ujarnya. Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 20 dari 105 amplop berisi uang Rp 25 ribu yang dibagikan kepada warga di RW 02, Cipinang Melayu, dan kartu caleg.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Jokowi -Kalla | Prabowo-Hatta | Tragedi JIS | Rachmat Yasin
Berita terpopuler:
Jadi Menteri Agama, Kekayaan Suryadharma Melonjak
Harta Pristono Rp 26 Miliar Berasal dari Mertua
Jessica Hamil, Melaney Ricardo Ucapkan Selamat