TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat membekuk seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba. Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan perempuan yang diketahui tengah hamil lima bulan itu tertangkap tangan memiliki dua paket narkoba berisi sabu dan ganja. "Dia kami tangkap Kamis malam kemarin," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 23 Mei 2014.
Gembong mengatakan perempuan itu diketahui bernama Christine, 20 tahun. Dia ditangkap di kamar kosnya di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang ditaksir bernilai Rp 1,3 juta.
Saat digeledah, Christine mencoba menyembunyikan barang haram tersebut. Sabu itu disembunyikan di balik bantal dan guling yang diletakkan di atas kasur. "Kami menduga dia merupakan pengedar sabu dan ganja," ujar dia. Dugaan itu berdasarkan keterangan teman kumpul kebonya yang bernama Eddy Sudrajat, 30 tahun. Eddy ditangkap pada Februari 2014.
Christine membantah jika dirinya disebut sebagai pengedar narkoba. Perempuan itu mengaku barang bukti yang ditemukan polisi dari seorang rekannya bernama Vivin, 27 tahun. Polisi sedang mencari perempuan yang disebut-sebut sebagai pemilik barang tersebut. "Kami masih terus memeriksa pelaku dan sementara ditahan di rumah tahanan wanita Polda Metro Jaya," ujar Gembong.
DIMAS SIREGAR
Berita terpopuler:
Jadi Menteri Agama, Kekayaan Suryadharma Melonjak
Jessica Hamil, Melaney Ricardo Ucapkan Selamat
Sokong Kampanye Prabowo, Ini Kekayaan Hary Tanoe