TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perhubungan dan Pekerjaan Umum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pembahasan draf revisi PP Nomor 6 Tahun 2009 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak segera diselesaikan. Berlarut-larutnya pembahasan soal beleid ini dinilai sebagai pemicu penghambat cairnya dana infrastruktur, perawatan dan operasional PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
"Kami harap dapat diselesaikan secara proposional oleh Kementerian terkait dan PT Kereta Api Indonesia," ujar Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Ali Wongso Halomoan Sinaga, ketika dihubungi, Kamis, 22 Mei 2014.
Politikus dari Fraksi Golkar ini menjelaskan saat ini draf revisi PP Nomor 6 Tahun 2009 masih dievaluasi Kementerian Keuangan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Baca: Dana Perawatan Digantung, KAI Kirim SMS ke SBY)
Sebelumnya, PT KAI mendesak pemerintah agar merealisasikan anggaran infrastruktur, perawatan, dan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang pada dasarnya sudah dialokasikan, tapi hingga kini belum bisa dicairkan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan. (Baca: Ada Jalur Ganda, KAI Hemat BBM Rp 50 miliar)
Pasalnya, sejak 2012, perusahaan belum menerima anggaran tersebut kendati hal itu sudah disampaikan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan.
Di lain pihak, juru bicara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Joice Hutajulu, mengatakan hingga kini belum ada peraturan yang mendukung untuk menggunakan dana infrastruktur tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan draf kebijakan dan peraturan terkait ke Kementerian Keuangan.
Nantinya, setelah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan, draf beleid tersebut akan dibahas oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian dibuat mekanisme penganggarannya. Setelah itu, Kementerian Hukum akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan, yakni kementerian dan lembaga terkait. "(Posisi) Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan," katanya.
ALI HIDAYAT
Berita terpopuler:
DKI Andalkan Pendapatan dari Pusat Belanja
Tertinggi, Konsumsi Media Online di Jawa
Tokobagus.com Ganti Nama, Promosi Harus Gencar