TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara memeriksa Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus pada Jumat, 23 Mei 2014. Penyidik Polda memeriksa bupati itu selama tujuh jam.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ahmad diperiksa hingga tengah malam. Saat pemeriksaan, ia didampingi penasehat hukumnya, Kaimudin Hamza. Sejumlah kolega dari pengurus partai Golkar di Maluku Utara pun terlihat hadir di Polda Maluku Utara.
Menurut Komisaris Besar Muhammad Arifin, Direktur Kriminal Khusus Bareskrim Polda Maluku Utara, pemeriksaan terhadap Bupati Sula dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri dari tiga orang. Bupati Sula dicecar dengan 100 pertanyaan yang semuanya berhubungan dengan kasus korupsi pembangunan masjid raya.
"Intinya semuanya kami tanyakan. Hanya saja memang karena ini merupakan materi penyidikan kami tidak bisa mempublikasikan," kata Arifin kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2014 malam. (Baca:Kecewa Atas Bupati Sula, Ribuan Warga Ngamuk)
Arifin mengatakan dalam pengembangan kasus pembangunan Masjid Raya Sula hingga penetapan Bupati Sula sebagai tersangka, penyidik setidaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Beberapa barang bukti seperti dokumen, kontrak kerja, dan keterangan saksi pun sudah dikantongi. "Jadi, doakan saja semoga kami bisa cepat menyelesaikannya. Apalagi ini sudah didesak banyak pihak," ujar Arifin.
Meskipun sudah diperiksa secara maraton, Arifin menjelaskan, Polda Maluku Utara belum akan menahan Bupati Sula lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif memenuhi panggilan penyidik. (Baca:Bupati Sula Dibidik Tiga Kasus Korupsi)
"Jadi, untuk apa kami ajukan permohonan penahanan maupun pencekalan. Memang penyidik belum akan mengambil langkah penahanan terhadap Bupati Sula," ujar Arifin.
Ahmad Hidayat Mus usai pemeriksaan mengatakan pihaknya sangat menghargai proses hukum terkait pembangunan masjid raya. Namun, pihaknya menolak disebut tersangka.
"Siapa bilang saya tersangka, itu tidak benar. Saya ditanya terkait anggaran. Saya katakan tidak tahu karena itu teknis, jadi ada di dinas," ujarnya. Menurut Ahmad Hidayat, pihaknya hanya ditanya sekitar 20 pertanyaan. (Baca:Polda Maluku Utara: Bupati Sula Tak Perlu Ditahan)
Polda Maluku Utara sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, termasuk Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 miliar.
BUDHY NURGIANTO
Terpopuler:
Jokowi Bantah Tak Akan Lanjutkan Sertifikasi Guru
Suryadharma Tersangka Haji, Koalisi: Kami Bantu
NASA Luncurkan Foto Selfie Bumi