TEMPO.CO, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan anggotanya yang bernisial AL sebagai tersangka kasus penipuan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besat Listyo Sigit, polisi berpangkat inspektur dua itu disinyalir telah menipu seorang perempuan bernama Nurli Agani. Sebelumnya, Nurli ikut mendaftar sebagai calon bintara wanita Polri di Polda Sulawesi Tenggara.
Kepada Nurli, AL berjanji bisa meloloskannya dalam proses seleksi asalkan disetori uang sebesar Rp 130 juta. Namun saat hasil tes seleksi diumumkan ternyata Nurli tidak lolos. Padahal dia telah menyerahkan uang sesuai dengan permintaan AL. Nurli meminta uangnya dikembalikan. Tapi AL berdalih uang tersebut sudah dia habiskan. Karena kesal, Nurli dan keluarganya mengadukan AL ke Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Listyo, orang tua Nurli sangat ingin anaknya masuk kepolisian. Karena itu, dia tak berkeberatan ketika AL mengatakan sanggup membantu walaupun dia harus menyerahkan beselan Rp 130 juta. "Uang tersebut diberikan pada Ipda AL sekitar Desember 2013 sampai Januari 2014," kata Listyo, Sabtu, 24 Mei 2014.
Listyo menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk pelapor dan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menjerat AL menggunakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Arkian Lubis mengatakan tindakan AL telah mencoreng citra kepolisian. Arkian meminta proses hukum kepada pelaku diljalankan dengan tegas. "Pasti akan diproses secara pidana. Dia juga akan menjalani sidang kode etik. Kalau terbukti bersalah, sanksinya bisa pemecatan," ujar Arkian.
ROSNIAWANTY FIKRY