TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, membantah jika ketua umumnya yang juga menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali, gemar membagikan kuota haji gratis kepada orang-orang di sekitarnya.
Bahkan, menurut dia, Suryadharma Ali adalah orang yang jujur dan tak memanfaatkan jabatan. "Saya tak begitu tahu soal kuota gratis tersebut, tapi Pak Ketua tak main-main," kata Reni pada saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Mei 2014.
Sebagai contoh, Reni pernah mengajukan permohonan satu kursi ke Tanah Suci untuk ayahnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Suryadharma. Sembari mengangkat tangan, Suryadharma Ali berucap, "Maaf Ren, saya tidak bisa intervensi haji," kata Reni meniru perkataan ketua umum partainya itu. (Baca: DPR Sebut Jatah Haji dari Menteri Sudah Biasa)
Walhasil, dia membantah tuduhan jika dirinya dan sang suami pergi ke Tanah Suci tahun 2012 bermodal tiket gratisan dari Menteri Agama. Dia mengklaim merogoh kantongnya sendiri untuk menebus dua tiket Ongkos Naik Haji Plus senilai hampir Rp 150 juta.
Reni sendiri mengaku tak sengaja bisa satu rombongan dengan Suryadharma. Dia mengaku membutuhkan waktu dua tahun untuk mendapatkan sepasang kursi menuju Tanah Suci. "Kami juga tak tahu kenapa bisa dapat kursi tahun itu, mungkin sudah jalan Allah," kata dia.
Jika masih tak percaya, Reni mempersilakan wartawan mengecek salah satu perusahaan biro perjalanan yang memberangkatkannya. "Coba cek ke Al Amin. Kami berangkat lewat perusahaan tersebut," kata dia.
Kemarin, Kamis, 23 Mei 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terlibat dalam penyelewengan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari masyarakat.
Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan haji. Bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Baca: KPK Abaikan Tudingan Berpolitik)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya menemukan adanya nepotisme dalam penunjukkan panitia penyelenggara ibadah haji. Menurut dia, penunjukan itu menyalahi ketentuan. "Ada penunjukkan panitia yang bukan profesional dan bersifat nepotisme," kata Bambang melalui pesan BlackBerry Messenger.
Bambang juga menyebut KPK menemukan banyak sisa kuota haji jadi bancakan para pejabat. Maka itu, kata dia, penetapan status tersangka ke Menteri Agama Suryadharma Ali dirasa jadi penting lantaran penyelewengan itu melukai para calon jemaah haji.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Jessica Hamil, Melaney Ricardo Ucapkan Selamat
Sokong Kampanye Prabowo, Ini Kekayaan Hary Tanoe
Priyo: Jangan Ganggu Hubungan Saya dengan JK
Olga Dikabarkan Kritis, Billy Hari ini Pulang
Tokobagus Ganti Nama, Jual-Beli Online Semarak