TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa mencopot Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Hal ini menyusul keputusan Suryadharma enggan melepas jabatannya meski sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dana haji 2012-2013.
"Kalau (Suryadharma) tidak mau mundur, ada pertimbangan presiden untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden punya hak perogratif," kata Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 24 Mei 2014.
Sudi menyatakan Suryadharma akan mendapat kesempatan untuk menjelaskan situasi dan perkara yang terjadi kepada SBY. Jika Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut ingin mundur, SBY akan mengapresiasi dan mengabulkan keinginannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam, 22 Mei 2014, mengumumkan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. KPK menduga ada kerugian negara terkait dengan pengelolaan dana haji, khususnya yang menyangkut layanan transportasi, katering, dan pemondokan bagi jemaah calon haji.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Sokong Kampanye Prabowo, Ini Kekayaan Hary Tanoe
Ahok Tidak Jadi Tim Sukses Prabowo
Jadi Tersangka, Suryadharma Ali Siapkan Amunisi
Mantan Komandan Brimob Sangkal Om Si ABG Sombong