TEMPO.CO, Serang - Kementerian Dalam Negeri akan menganulir tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten usulan Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah. Namun pencabutan berkas tersebut bisa dilakukan jika Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengusulkan tiga nama calon sekda yang baru.
Sekda Banten Muhadi mengatakan, Pemeintah Banten telah menerima surat balasan terkait usulan tiga calon sekda dari Kemendagri yang menginginkan pengkajian ulang usulan tiga nama calon Sekda yang dilakukan Atut Chosiyah.
Menurut Muhadi, isi surat itu menyatakan, bahwa Kemendagri akan mencabut tiga nama calon sekda itu, setelah Pemerintah Banten kembali mengusulkan tiga nama baru yang diusulkan. "Sudah ada jawabanya dari Kemendagri," ujar Muhadi Senin, 26 Mei 2014. (Baca: Rano Tarik Calon Sekretaris Daerah Usulan Atut)
Muhadi mengatakan, dalam surat izin yang diberikan Kemendagri itu disebutkan tentang tugas Pelaksana Tugas (Plt) gubernur antara lain dapat melakukan rotasi jabatan untuk eselon IV, III dan II. "Namun Plt Gubernur tidak diperbolehkan untuk memindahkan pegawai dari jabatan fungsional ke struktural, tidak menurunkan jabatan dan tidak melakukan nonjob,: kata Muhadi.
Untuk diketahui, salah satu calon Sekretaris Daerah Banten yang diajukan gubernur banten non aktif Atut Chosiyah yakni Zaenal Muttaqien ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011 Rp4,150 miliar dan tahun 2012 Rp3,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa, 20 Mei 2014 lalu. Zaenal Mutaqin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten.
Selain Zaenal, Atut juga mengusulkan dua nama calon Sekretaris Daerah Banten dari dalam penjara untuk menggantikan Sekda Banten Muhadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 1 September mendatang. yaitu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten Opar Sohari, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011 Rp4,150 miliar dan tahun 2012 Rp3,5 miliar. Tujuh orang tersangka tersebut yaitu bekas Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Banten yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zaenal Mutaqin, YMS, WH (Wahyu Heryawan), DS (Dudi Setiadi), SH, SA dan AS. (Baca: Atut Terdakwa, Rano: Tak Ada Lagi Hambatan)
WASI'UL ULUM
Berita Terpopuler
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Jadi Bintang Porno, Remaja 19 Tahun Bunuh Diri
Protes Rambut Kemaluan di Makanan, KFC Pecat Staf