Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoewito, Bekas Sekda Jember Jadi Buron

Editor

Zed abidien

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menyatakan sekretaris daerah (sekda) Jember, Djoewito, sebagai buronan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Eko Cahyono mengatakan, Djuwito ditetapkan sebagai buronan karena jaksa tidak menemukan dia untuk dieksekusi. "Sejak jumat (23 Mei 2014) kemarin, resmi kita buru atau cari untuk dieksekusi," kata Eko, Senin, 26 Mei 2014 sore.

Dia menambahkan, pekan lalu jaksa hendak melakukan bekas Sekda Jember itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI. Dalam amar putusan itu, kata dia, Djoewito dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Saat ini tim masih terus mencari di dalam dan di luar kota Jember," kata dia tanpa bersedia menyebut lokasi pencarian itu.

Hambaliyanto, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember mengatakan, jaksa baru melakukan upaya pencarian untuk eksekusi, karena baru sepekan menerima berkas putusan bekas Sekda Jember itu. "Selama ini kami tidak bergerak karena hanya terima petikan putusan MA kasus itu," kata dia.

Padahal, dia mengakui, petikan putusan kasus yang melilit Djoewito itu diterimanya pada bulan Oktober 2013 lalu. Hambali mengaku tidak tahu mengapa datangnya berkas amar putusan MA itu sangat lambat, hingga Djuwito kini berupaya menghilang untuk menghindari eksekusi. "Ya yang jelas, sekarang kita aktifkan upaya pencarian. Begitu ketemu pasti langsung dieksekusi, tunggu saja," katanya.

Djoewito dihukum 6 tahun penjara oleh MA karena tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah dan gedung eks Brigif IX Jember pada tahun 2007. Kasus ini menyeret tiga orang pejabat Pemkab Jember ke pengadilan. Proses tukar guling senilai Rp 20 miliar membuat tiga orang menjadi terdakwa yakni terdakwa Hasi Madani (Kepala Dinas Pasar), Sudianto (bekas Kepala Bagian Umum Pemkab Jember) dan Djoewito (bekas Sekda Jember).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ketiga terdakwa itu mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada kamis, 29 Desember
2011 lalu. Akhirnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas atas tiga pejabat dan bekas pejabat Jember pada bulan Januari 2012.

Dalam kasasi itu, kata Hambaliyanto, tim jaksa menuntut ketiga orang itu dengan tuntutan enam tahun penjara, membayar pengganti kerugian
negara sebesar Rp 3 miliar serta menjatuhkan denda untuk masing-masing orang sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara. "Yang sudah diputus, berkas yang menyangkut Djuwito. Untuk dia terdakwa lainnya belum," katanya.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita lain:
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Pertahankan Tersangka Korupsi, Prabowo Dikritik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.