TEMPO.CO, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menyatakan sekretaris daerah (sekda) Jember, Djoewito, sebagai buronan. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Eko Cahyono mengatakan, Djuwito ditetapkan sebagai buronan karena jaksa tidak menemukan dia untuk dieksekusi. "Sejak jumat (23 Mei 2014) kemarin, resmi kita buru atau cari untuk dieksekusi," kata Eko, Senin, 26 Mei 2014 sore.
Dia menambahkan, pekan lalu jaksa hendak melakukan bekas Sekda Jember itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI. Dalam amar putusan itu, kata dia, Djoewito dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Saat ini tim masih terus mencari di dalam dan di luar kota Jember," kata dia tanpa bersedia menyebut lokasi pencarian itu.
Hambaliyanto, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember mengatakan, jaksa baru melakukan upaya pencarian untuk eksekusi, karena baru sepekan menerima berkas putusan bekas Sekda Jember itu. "Selama ini kami tidak bergerak karena hanya terima petikan putusan MA kasus itu," kata dia.
Padahal, dia mengakui, petikan putusan kasus yang melilit Djoewito itu diterimanya pada bulan Oktober 2013 lalu. Hambali mengaku tidak tahu mengapa datangnya berkas amar putusan MA itu sangat lambat, hingga Djuwito kini berupaya menghilang untuk menghindari eksekusi. "Ya yang jelas, sekarang kita aktifkan upaya pencarian. Begitu ketemu pasti langsung dieksekusi, tunggu saja," katanya.
Djoewito dihukum 6 tahun penjara oleh MA karena tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah dan gedung eks Brigif IX Jember pada tahun 2007. Kasus ini menyeret tiga orang pejabat Pemkab Jember ke pengadilan. Proses tukar guling senilai Rp 20 miliar membuat tiga orang menjadi terdakwa yakni terdakwa Hasi Madani (Kepala Dinas Pasar), Sudianto (bekas Kepala Bagian Umum Pemkab Jember) dan Djoewito (bekas Sekda Jember).
Namun ketiga terdakwa itu mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada kamis, 29 Desember
2011 lalu. Akhirnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas atas tiga pejabat dan bekas pejabat Jember pada bulan Januari 2012.
Dalam kasasi itu, kata Hambaliyanto, tim jaksa menuntut ketiga orang itu dengan tuntutan enam tahun penjara, membayar pengganti kerugian
negara sebesar Rp 3 miliar serta menjatuhkan denda untuk masing-masing orang sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara. "Yang sudah diputus, berkas yang menyangkut Djuwito. Untuk dia terdakwa lainnya belum," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lain:
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Pertahankan Tersangka Korupsi, Prabowo Dikritik