TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Chaeri Wardana alias Wawan, dihukum pidana 10 tahun penjara. Jaksa menilai adik Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah itu dianggap terbukti bersalah lantaran menyediakan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak pada 2013. Serta memberi hadiah ke Akil Rp 7,5 miliar terkait penanganan sengketa pemilukada Provinsi Banten pada 2011.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chaeri Wardana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Tri Mulyono Hendradi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Mei 2014. (Baca : Adik Atut Akan Didakwa di Persidangan Dua Kali)
Tri mengatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Wawan dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menciderai kedaulatan lembaga Mahkamah Konstitusi, menodai demokrasi dan hak-hak rakyat. "Serta menimbulkan kepala daerah yang korup," kata Tri.Sedangkan hal-hal yang meringankan, ujar Tri, terdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.
Jaksa Dzakiyul Fikri mengatakan dalam suap sengketa Pemilukada Lebak, Wawan dan Atut secara bersama-sama memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Duit itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan yang diusung Golkar, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pemilukada Lebak 2013.
Jaksa menilai suap Wawan kepada Akil terbukti melalui rangkaian pertemuan di Singapura bersama Atut. Serta melalui rangkaian berbagai percakapan antara Atut, Wawan, Susi, dan Akil. "Dalam percakapan, terdakwa mengeluhkan cara menyelesaikan permasalahan tersebut ke Atut," kata jaksa. Wawan mengeluh ke Atut karena Akil ngotot minta Rp 3 miliar untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Amir-Kasmin.
Sedangkan dakwaan kedua, pemberian hadiah kepada Akil terkait sengketa Pemilukada Banten pada 2011. Jaksa Afni Caorlina mengatakan Wawan terbukti memberi hadiah kepada Akil Rp 7,5 miliar berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti pengiriman duit ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. "
Pemberian duit itu untuk mengamankan Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang Pemilukada Banten," kata Afni.
Menurut Afni, Wawan yang sempat berdalih duit itu memang dikirim bertahap selama 3 kali karena mengikuti saran Akil untuk berinvestasi batu bara. Sedangkan, Akil dalam kesaksiannya menyatakan tidak terlibat usaha antara Wawan dengan CV Ratu Samagat karena dikelola istrinya. "Wawan mengaku tidak pernah kenal dengan Ratu Rita Akil," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Afni, hubungan usaha antara Wawan dengan Ratu Rita terbantakan. Sebab, usaha CV Ratu Samagat hanya berjalan dari 2010 hingga awal pertengahan 2011 karena rumah sekaligus kantornya direnovasi. "Padahal terdakwa mengirim uang pada akhir Oktober 2011 hingga pertengahan November 2011," kata Afni.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Jadi Bintang Porno, Remaja 19 Tahun Bunuh Diri
Protes Rambut Kemaluan di Makanan, KFC Pecat Staf
Putin dan Pangeran Charles Terlibat 'Perang' Kata