TEMPO.CO , Atapupu: Pos jaga lalu lintas arus barang dan orang di Mota’ain, yang merupakan pintu perbatasan Indonesia-Timor Leste cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, sarana dan prasarana pos pemeriksaan bea dan cukai yang terbatas menyebabkan cukup rentannya masuk atau keluar arus barang ilegal.
“Jika jam sibuk, mobil travel datang bawa penumpang banyak dan kendaraan yang akan ekspor harus kami data. Ada saja orang nyelonong kalau kita lengah,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Atapupu, I Nyoman Ary Dharma pada Tempo, di pos Mota’ain, Atapupu, Nusa Tenggara Timur, Kamis malam, 23 Mei 2014.
Ia menuding tidak satu atapnya sistem pelayanan bea cukai, imigrasi, dan karantina yang memicu masalah dalam proses pendataan arus barang dan orang yang melewati kawasan perbatasan. (Baca: BBM Subsidi di Timor Leste Laku Rp 10-15 Ribu)
Padahal, pos penjagaan Mota’ain merupakan satu dari total sembilan pos di seluruh perbatasan Indonesia-Timor Leste yang cukup sibuk. “Karena ini jalur utama. Tapi alur masuk dan keluar tidak jelas. Seharusnya Customs-Imigration-Quarantine satu atap,” ujar Ary. (Baca: Selasa-Jumat, Hari 'Bebas Sapi' di Perbatasan)
KPPBC Tipe Pratama Atapupu mempunyai wilayah kerja dan wilayah pengawasan meliputi empat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Alor.
Ada sembilan pos perbatasan yang sudah disepakati dengan negara Timor Leste, yaitu Kantor Bantu Bea Cukai Mota'ain, Metamauk, Wini, Napan, Kalabahi. Empat lainnya adalah Pos Pengawasan Bea Cukai Turiskain, Builalo, Latutus, dan Haumeniana. “Dari sembilan kantor bantu dan pos pengawasan tersebut, baru empat yang aktif beroperasi yaitu Mota'ain, Metamauk, Wini, dan Napan,” kata Ary.
Dari empat pos yang aktif, Tempo dan beberapa media lainnya berkesempatan untuk berkunjung ke pos Mota’ain, Metamauk, dan Wini. Kondisi pos jaga di Wini misalnya, antara kantor bea cukai, imigrasi, dan karantina terpisah-pisah.
Kendaraan atau orang yang ingin melintas ke Distrik Oecusse, Timor Leste, harus terlebih dahulu ke kantor imigrasi yang tepat berada di perbatasan. Setelah selesai mengurus dokumen, pelintas harus kembali lagi ke kantor bea cukai dengan jarak sekitar 1 kilometer.