TEMPO.CO, Kupang - Sedikitnya 800 petugas lapangan (PL) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan honor selama tiga bulan yang belum dibayarkan sejak pemilu legislatif lalu.
"Kami hanya menuntut agar hak kami dibayarkan," kata petugas lapangan Panwaslu Kota Kupang, Marselina Udak, Selasa, 27 Mei 2014. (Baca juga: Berkas Money Politic 2 Caleg PKS ke Panwaslu)
Total dana petugas lapangan yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar dengan asumsi Rp 2 juta per petugas lapangan. Selain honor, biaya transportasi dan alat tulis kantor juga belum dibayar.
Bendahara pembantu pembayaran Panwas Kota Kupang, Anjelina Derasma, mengatakan telah mengusulkan pembayaran honor petugas lapangan selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2014 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengelola anggaran. Namun hanya dialokasikan pembayaran satu bulan, yakni April 2014.
"Dua bulannya belum dicairkan oleh Bawaslu NTT," katanya.
Bawaslu berdalih penundaan pembayaran ini disebabkan panwaslu kabupaten/kota belum melaporkan pertanggungjawaban anggaran sebelumnya. Bawaslu berjanji akan membayarkan honor, uang transportasi, dan ATK dalam waktu dekat ini.
Petugas lapangan Panwaslu mengancam akan menduduki kantor Panwaslu Kota Kupang jika honor mereka tidak dibayarkan hingga akhir masa kontrak 31 Mei 2014. (Baca juga: Panwaslu Bandar Lampung Sita 10 Ton Gula)
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif
Posko Jokowi di Setiabudi Dibakar
Makin Panas, Kini Ahok Tantang PT Jakarta Monorail